Tenaga Ahli DPR Pertanyakan Gaji ke-13

Ilustrasi uang.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Awalnya kami ikut gembira ada kabar dari istana ketika sekretariat kabinet menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke-13 dan pembayaran rapelan kenaikan gaji 2015. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun dipastikan riang gembira pada Juli nanti.

Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Sastra Inggris UMI

Tampaknya, kabar tersebut belum jelas bagi Tenaga Ahli (TA) dan Staf Administrasi Anggota (SAA) yang bekerja di lingkungan DPR RI ini. Padahal, sesuai dengan Peraturan DPR RI No. 3 Tahun 2014, pasal 42 ayat 1e yang berbunyi, “Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota berhak mendapat fasilitas tunjangan honorarium ke-13 (ketiga belas)”.

Nah, berdasarkan peraturan di atas seharusnya hak kami juga ada. Tapi, berdasarkan laporan para TA dan SAA DPR RI, kami tidak mendapatkan fasilitas tersebut. Pertanyaannya adalah ke mana fasilitas honorarium ke-13 itu?

Wahai Orang yang Tidak Berpuasa, Hormatilah Bulan Ramadan

Kami meminta kepada pihak Sekretariat Jenderal (Setjen DPR) untuk dapat memberikan fasilitas berupa tunjangan honorarium ke-13 kepada TA dan SAA yang menjadi haknya. Selama ini, kami tidak menerima hak tersebut. Sejak tahun pertama periode 2014-2019, amanat peraturan tersebut terkait fasilitas honorarium ke-13 belum pernah diberikan kepada para TA dan SAA.

Kami menghitung berdasarkan besaran honor TA dan SAA per bulannya dapat dikalkulasikan jumlah yang harus diberikan kepada para TA dan SAA kurang lebih sekitar Rp30 miliar per tahunnya. Sedangkan, saat ini sudah memasuki tahun kedua. Jadi kurang lebih sekitar Rp 60 miliar jumlah hak honorarium ke-13 para TA dan SAA yang harus diberikan.

Jadi Dewa Mabuk Sehari

Kami yang tergabung dalam PETA DPR RI mempertanyakan sebenarnya apa yang sedang terjadi sehingga Setjen DPR tidak mengindahkan aturan tersebut. Kami sangat berharap agar pihak Setjen DPR dapat memberikan honorarium ke-13 tersebut. Hal ini menyangkut hajat hidup keluarga kami.

Jika pihak Setjen DPR tidak melakukan atau mengindahkan amanat peraturan DPR No.3 tersebut, maka dana sebesar kurang lebih Rp30 miliar per tahun tersebut harus diberikan keterangan dan penjelasan kepada TA dan SAA DPR RI, serta kepada masyarakat umum agar tidak menimbulkan kecurigaan. (Tulisan ini dikirim oleh Lamen Hendra Saputra, Koordinator Perhimpunan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan (PETA DPR RI))

Presiden Joko Widodo

Jokowi: Gaji ke 13 dan 14 untuk TNI Sudah Ditransfer

Jokowi mengaku kerap ditanya prajurit soal hal tersebut.

img_title
VIVA.co.id
27 Juni 2016