Mengawasi Program Sakti Tax Amnesty

Presiden Jokowi saat pencanangan program pengampunan pajak
Sumber :
  • Kris - Biro Pers Setpres

VIVA.co.id – Program pengampunan pajak atau Tax Amnesty resmi berlaku mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Tax Amnesty adalah program pengampunan bagi para wajib pajak yang menyimpang. Kebijakan program Tax Amnesty yang dicanangkan Pemerintah melalui persetujuan anggota DPR bertujuan untuk menambah pemasukan kas negara melalui sektor perpajakan dan khususnya dapat digunakan untuk menarik dana para pengemplang pajak yang terparkir di luar negeri. Diharapkan dengan meningkatnya pendapatan Negara dapat berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Di sisi lain penerapan Tax Amnesty dinilai memberikan dampak positif dan merupakan langkah strategis, khususnya dalam hal pemerataan keadilan. Disebabkan program ini terbuka bagi siapapun serta pemerataan pajak bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, dengan tercapainya tujuan program ini akan timbul efek makro bagi kemakmuran Indonesia.

Namun, di sisi lain Tax Amnesty ini memunculkan kekhawatiran yang sangat besar. Tingginya target yang ingin dicapai membuat celah-celah terbentuknya ladang subur baru bagi koruptor kian besar. Sebagaimana target utama peserta program ini adalah “Kadal” pajak yang sudah tentu jauh lebih lihai dalam memainkan aturan yang berlaku. Bukan perkara mudah untuk “mengkadali” para “kadal” pajak.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Tentu Pemerintah harus menyiapkan senjata pamungkas untuk menangkis semua potensi terburuk yang akan terjadi. Setidaknya ada beberapa poin yang harus menjadi perhatian khusus agar efektifitas program dan tujuan yang diinginkan dapat tercapai.

Pertama, perlu adanya aturan yang tegas dan jelas serta pengawasan yang ketat. Hal ini diperlukan mengingat target penerimaan pajak yang tinggi tentu membuat siapa saja dapat tergiur untuk masuk dalam praktik kotor perpajakan. Perlu adanya transparansi dan kejujuran dari peserta pajak dalam hal pelaporan aset-aset yang dimiliki dan juga laporan penerimaan oleh Pemerintah.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Aturan yang tegas diharapkan dapat mengurangi bahkan menghapus celah-celah penyimpangan yang terjadi. Ibarat pisau jangan sampai “Tumpul ke atas tajam ke bawah“. Selain itu pelibatan KPK dirasa perlu sebagai langkah antisipasi dan pendataan terhadap peserta pajak.

Kedua, kepada pihak yang memiliki wewenang diharuskan merupakan orang yang memiliki catatan bersih dan tentunya tidak terlibat dalam ataupun berhubungan dengan partai politik manapun untuk menghindari kongkalikong.

Ketiga, program ini tentu harus memiliki arah dan tujuan pemanfaatan dana penerimaan yang jelas dan tepat. Pemanfaatan dana diharapkan tidak pada satu sektor saja melainkan pada seluruh sektor utamanya yaitu sektor-sektor produktif yang manfaatnya dapat langsung dinikmati rakyat, seperti pendidikan.

Keempat, Tax Amnesty jangan sampai menjadi sebuah program penghapus dosa di masa lalu terhadap kebijakan menyimpang atau menyebabkan kekacauan, korupsi, maupun tindak pidana lainnya. Penerapan program Tax Amnesty yang rutin dilakukan tentu akan menimbulkan tanda tanya besar, sebab hal ini dapat mengindikasikan bahwa begitu masifnya penyimpangan yang terjadi dalam perpajakan ataupun korupsi.

Tentu dari semua itu kita sebagai warga Indonesia khususnya kaum intelektual muda tidak tinggal diam. Sebagai bagian dari kebijakan sudah seharusnya kita ikut mendukung dan mengawasi kebijakan Pemerintah serta mengkritisi kebijakan yang dianggap menyimpang maupun merugikan rakyat banyak. Dengan adanya program ini mari kita sama-sama berdoa dan mengawasi jalannya pelaksanaan program Tax Amnesty demi tercapainya tujuan positif tersebut. (Tulisan ini dikirim oleh Anggimukti)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya