Gagal Paham tentang Kenaikan Pajak Kendaraan

ilustrasi pajak
Sumber :
  • Adri Prastowo

VIVA.co.id – Terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP di lingkungan kepolisian tak ayal menimbulkan keresahan. Parahnya, perubahan tarif ini dipahami keliru oleh masyarakat. Mereka mengira harus bayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa mereka bayar setiap tahunnya. Misal, yang biasa bayar 250 ribu rupiah dikira bakal harus membayar 500 sampai 700 ribu rupiah, padahal bukan demikian.

Asyik, Diskon Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Masih Berlaku

Terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kalinya dari yang mereka biasa bayarkan tiap tahun. Jika tidak bayar dua sampai tiga kali lipat dari biasanya, lantas apa maksud kenaikan tarif dalam PP no 60 tahun 2016? Dari judul PP tersebut tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik. Lalu apa yang naik?

Sebenarnya, info grafik yang diterbitkan oleh kepolisian sudah sangat jelas menyebutkan apa saja tarif yang naik. Namun, info itu masih membingungkan bagi sebagian orang. Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus kita bayar? Mari kita buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kita miliki.

Daftar Pemutihan Pajak Mobil dan Motor Februari 2022

Dalam lembar surat ketetapan pajak daerah, ada rincian apa saja yang harus kita bayar. Antara lain BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja), Biaya Adm STNK, dan Biaya Adm TNBK. Dari kelima poin di atas, jika kita bandingkan dengan poin yang ada dalam PP no 60 tahun 2016, maka poin 2 yaitu Pajak Kendaraan Bermotor tidak mengalami kenaikan.

Yang mengalami kenaikan adalah poin berikut, BBN-KB (jika kita melakukan balik nama), Biaya Adm STNK, yaitu untuk Penerbitan STNK dibayar setiap lima tahun sekali. Yang semula 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda dua dan tiga, sementara untuk roda empat atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu. Dan untuk stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi 25 ribu untuk roda dua dan tiga, sementara roda empat atau lebih sebesar 50 ribu dibayar tiap tahun.

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Januari 2022

Kenaikan yang lain adalah Biaya Adm TNBK, yaitu biaya ganti pelat nomor baru yang dibayar tiap lima tahun sekali. Naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu rupiah untuk roda dua dan tiga. Sementara roda empat atau lebih, naik dari 50 ribu menjadi 100 ribu rupiah.

Rincian di atas jelas menunjukkan bahwa kita tidak akan membayar dua sampai tiga kali lipat dari yang biasa kita bayar. Tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian poin Biaya Adm STNK dan TNBK saja. Demikian penjelasan tentang kenaikan pajak kendaraan, semoga bisa membantu. (Tulisan ini dikirim oleh Herycluwak)

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody menjalani sidang perdana.

Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

Berita mengenai video kecelakaan Vanessa Angel dan diskon pajak kendaraan, jadi terpopuler di VIVA Otomotif.

img_title
VIVA.co.id
7 Februari 2022