Mengapa Ekonomi Haji Indonesia Tertinggal dari Malaysia?

Musim Haji, penukaran uang Real ramai.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA.co.id – Berkembang polemik, bolehkah dana haji untuk infrastruktur? Mengapa jemaah haji reguler di Malaysia bisa mendapatkan fasilitas hotel bintang 5? Bandingkan dengan jarak pondokan jemaah haji Indonesia dari Masjidil Haram  yang lebih jauh, rata-rata di atas 1 km padahal dengan ONH yang lebih mahal?

Cerita Pilu Istri dari YouTuber Palestina, Lebaran Malah Jadi Tahanan Kota

Jawabannya akan lebih mudah dipahami dengan melihat perbedaan pengelolaan dana haji di Indonesia dan Malaysia, beserta implikasinya, yakni manfaat bagi jemaah dan perekonomian umat, berikut ini.

Perbedaan Institusi dan Konsep Pengelolaan

Isu Dana Haji Dipakai untuk Bikin Infrastruktur, DPR: Semua Itu Tidak Benar

Di Malaysia, dana haji dikelola oleh Tabung Haji (TH), yang merupakan institusi keuangan milik negara. Berpengalaman mengelola lebih dari 50 tahun dalam deposit, layanan,  dan pengoperasian haji dan berbagai investasi. TH tercatat sebagai institusi keuangan syariah non bank terbesar di dunia. TH Memiliki website tersendiri berisi informasi keuangan dan non keuangan secara komprehensif yang dapat diakses oleh umum.

Visi utamanya adalah sebagai tonggak kejayaan perekonomian umat. Akad antara nasabah dan TH atas dana yang disetorkan adalah tabungan dan investasi. Sedangkan, dana haji di Indonesia dikelola oleh Kementerian Agama dalam bentuk deposit, sukuk, obligasi, dan penyelenggaraan haji.

Jokowi Ingatkan BPKH agar Hati-hati Kelola Dana Haji yang Besar

Berdasarkan UU No 34/tahun 2014, pengelolaan dana haji dialihkan pada Badan Pengelola Keuangan Haji yang baru terbentuk dan beroperasi di tahun ini. Akad yang digunakan di Indonesia adalah wakalah, yakni calon jemaah haji selaku muwakil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku wakil untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH.

Perbedaan Benefit bagi Jemaah/Nasabah Penyimpan Dana

Seluruh simpanan di TH mendapat jaminan kerajaan/negara 100 persen. Tingkat inflasi Malaysia berkisar 2 persen, namun nasabah TH bisa mendapatkan keuntungan yang mereka sebut sebagai bonus bebas riba sebesar 8-9 persen per tahun. Dana deposit haji dikelola TH secara individual account, sehingga lebih adil. Karena semakin cepat waiting list, semakin mahal biayanya, bukan sebaliknya. Dan semakin lama terdeposit, juga akan semakin besar dividen yang didapat.

Jemaah atau nasabah mengetahui secara jelas berapa dividen yang didapat, biaya riil haji, serta besaran subsidi yang diberikan pengelola. Pada annual report diberikan laporan keuangan secara rinci (seperti halnya laporan keuangan sebuah perusahaan terbuka, atau laporan keuangan pengelola reksadana), serta laporan operasional usaha.

Penarikan dana oleh nasabah/jemaah dapat dilakukan sewaktu-waktu atau fleksibel. Hasil dividen TH tidak dikenakan pajak penghasilan. Tidak ada pembatasan umur untuk menjadi nasabah TH dan pendaftaran haji bisa dilakukan pada saat simpanan sebesar RM1.300 atau sekitar Rp4 juta.

Subsidi diberikan kepada jemaah haji yang berangkat untuk pertama kalinya. Sehingga mereka bisa membayar ongkos haji dengan murah dengan standar pelayanan ONH Plus. Biaya haji termasuk makan dan minum di Jeddah, Makkah, Madinah. Jemaah TH mendapat fasilitas hotel berbintang berjarak di bawah 1.000 meter dari Masjidil Haram. TH memberikan bimbingan persiapan haji yang biasa disebut Bakal Haji selama enam bulan dengan volume 15 pertemuan. TH melarang petugas hajinya agar tidak turut melaksanakan ibadah haji.

Sedangkan di Indonesia, belum ada jaminan terhadap simpanan haji. Jemaah juga tidak bisa mengetahui jumlah pasti hasil pengembangannya. Dan hanya ada satu account untuk seluruh dana haji atas nama menteri agama. Dan semakin lama waiting list, justru semakin mahal biaya haji.

Jemaah haji tidak dapat menarik dananya sewaktu-waktu. Dan tidak ada pembagian dividen dari hasil pengembangannya. Usia minimal pendaftaran haji regular harus 12 tahun, dan setoran awal minimal sebesar Rp25 juta. Manasik haji hanya dilakukan sebanyak 10 kali. Tidak ada larangan bagi petugas untuk menunaikan haji, sehingga sangat berpengaruh terhadap penurunan kualitas layanan jemaah haji.

TH mengelola dana dengan prinsip-prinsip syariah. Pengelolaan dana dilakukan dengan cara diversifikasi di berbagai sektor/bidang dan berorientasi profit. Per Desember 2016, prestasi alokasi aset TH meliputi ekuiti 45 persen, pendapatan tetap 24 persen, pasar uang, dan lain-lain instrumen keuangan 20 persen, dan harta tanah 10 persen.

Investasi ekuiti meliputi sektor riil dan lembaga keuangan yang ada, baik nasional maupun internasional. Dana TH juga diinvestasikan di sektor riil ke anak-anak perusahaan. Di antaranya TH Plantations Berhad (sektor perkebunan), TH Properties Sdn Bhd (sektor property), TH Technologies Sdn Bhd (sektor konstruksi), TH Travel & Services Sdn Bhd (sektor perjalanan haji, umrah dan wisata), dan TH Global Services Sdn Bhd (sektor produksi dan distribusi makanan dan minuman halal).

Pengelolaan investasinya juga berkolaborasi dengan pendayagunaan aset wakaf. Melalui anak usahanya, TH Technologies menangani pembangunan komplek bisnis berlantai 34 di Kuala Lumpur yang dibangun di atas tanah wakaf senilai 50,3 juta dolar AS. Kuota 2017 hanya 27.800 jemaah, jumlah nasabah TH sudah mencapai 9,1 juta, daftar tunggu hingga 93 tahun.

Tahun 2016, TH memiliki jumlah simpanan RM67.7 milyar atau sekitar Rp209 triliun. Aset bersih  RM63.6 milyar atau sekitar Rp197 triliun, zakat RM60 juta atau sekitar Rp186 milyar, dan terdapat 500 aktivitas CSR dengan dana RM100 juta atau sekitar Rp310 milyar.

Sedangkan di Indonesia, pengelolaan dana masih menggunakan prinsip syariah dan konvensional sekaligus. Pengelolaan dana melalui tabungan, deposito, obligasi dan sukuk hanya di dalam negeri. Tidak ada investasi di sektor riil dan anak-anak perusahaan. Tidak ada kolaborasi dengan pemberdayaan aset wakaf. Kuota jauh lebih besar sejumlah 221.000 jemaah, jumlah pendaftar 3,3 juta dengan lama antrian 9 sampai 42 tahun, dengan rata-rata daftar tunggu nasional 17 tahun.

Tahun 2017, jumlah total dana haji Rp96,34 triliun. Namun, tidak diketahui publik berapa jumlah aset, serta tidak terintegrasi dengan pembayaran zakat dan kegiatan CSR. TH telah membuktikan diri sebagai model pengelolaan dana haji dengan prinsip syariah yang mampu mewujudkan kemajuan ekonomi, teknologi, pembangunan sosial, budaya, intelektual dan rohani sekaligus, secara profesional dan akuntabel. Walaupun memiliki jumlah kuota 8 kali lebih banyak, namun teknologi investasi dan  pemberdayaan ekonomi haji Indonesia masih jauh tertinggal dari negara tetangga. (Tulisan ini dikirim oleh Dr. Ir. Any Setianingrum, M.E, Dosen dan Peneliti Ekonomi Syariah, FE Universitas YARSI)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya