Pekerjaan Sosial pun Ada Kode Etiknya

Pengemis terjaring petugas Dinsos DKI di JPO Kramat, Jakarta
Sumber :
  • Dok. Humas Dinas Sosial

VIVA – Praktik pekerjaan sosial adalah praktik profesi yang dilandasi oleh keilmuan, keterampilan, dan nilai-nilai atau kode etik sebagaimana profesi lainnya. Suatu pekerjaan dikatakan sebuah profesi apabila menurut Greenwood memenuhi kriteria berikut:

Menteri Idrus Marham Naikkan Honor Pekerja Sosial

Pertama, harus mempunyai pengetahuan dasar dan mengembangkan sekumpulan teori yang sistematik yang mengarahkan keterampilan-keterampilan praktik. Kedua, kewenangan dan kredibilitas dalam hubungan klien-tenaga profesional didasarkan atas penggunaan pertimbangan dan kompetensi profesional. Ketiga, suatu profesi diberi kekuatan untuk mengatur dan mengontrol keanggotaan, praktik profesional, pendidikan dan standar kinerjanya sendiri.

Keempat suatu profesi mempunyai kode etik pengaturan yang mengikat, yang dapat ditegakkan, eksplisit dan sistematik yang memaksa prilaku etik oleh anggota-anggotanya. Kelima suatu profesi dibimbing oleh budaya nilai-nilai, norma-norma dan simbol-simbol dalam suatu jaringan organisasi dan kelompok-kelompok formal dan informal sebagai saluran untuk profesi itu berfungsi dan melaksanakan pelayanan-pelayanannya (Fahrudi, 2012).

Pergilah Dinda Cintaku

Dari penjelasan di atas, dapat kita lihat bahwa pekerja sosial merupakan suatu profesi karena memenuhi kelima hal tersebut. Seseorang dikatakan berprofesi sebagai pekerja sosial profesional apabila ia telah menempuh pendidikan, pelatihan dan atau pengalaman praktik pekerjaan sosial. Artinya, ia telah mendapatkan pembelajaran berbagai teori dan praktik yang berkenaan pekerjaan sosial di perguruan tinggi. Mereka memiliki berbagai keterampilan yang menunjang dalam praktik pertolongan yang dilakulan oleh pekerja sosial.

Sebagai suatu profesi sebagaimana profesi lainnya memiliki organisasi atau institusi
yang menaungi profesi tersebut. Organisasi ini berfungsi untuk melindungi, memberdayakan dan menjadi pengawas (kontrol sosial) dalam praktik yang dilakukan oleh profesi tersebut. Pekerja sosial profesional memiliki oganisasi yang menaunginya, yaitu Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia yang disebut IPSPI.

Tanggung Jawab dan Rekonsiliasi Masyarakat Lumban Dolok

IPSPI hadir dengan tujuan untuk mewadahi profesi pekerjaan sosial profesional
di Indonesia. Organisasi ini diberi kekuatan, kewenangan untuk mengatur dan mengontrol keanggotaan, praktik profesional, pendidikan dan standar kinerja para anggotanya. Hal ini dimaksudkan agar saat melakukan praktik pertolongan pada klien (penerima manfaat) didasarkan atas penggunaan pertimbangan dan kompetensi profesional.

Hal yang paling penting dari keberadaan IPSPI ini adalah untuk meningkatkan pengakuan dan kompetensi praktik agar melahirkan pekerja sosial yang profesional, berkualitas, dan akuntabel. Sebagai sebuah profesi, pekerja sosial profesional dalam praktiknya dibimbing dan diatur oleh nilai-nilai, norma-norma yang bersifat mengikat dan memaksa yang berfungsi untuk kontrol sosial atau pengawasan. Baik dilakukan oleh IPSPI maupun masyarakat umum. Semua hal ini tertuang dalam kode etik pekerja sosial profesional yang akan penulis paparkan.

Kedudukan kode etik bagi suatu profesi sangat penting. Tujuan dibuatnya kode etik oleh IPSPI adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial profesional. Di dalamnya berisi panduan tentang bagaimana bersikap dan berperilaku saat memberikan pertolongan pada klien (penerima manfaat). Selain itu, juga berisi rambu-rambu tentang hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan saat melakukan praktik pekerja sosial. Sehingga keberadaan kode etik berfungsi melindungi para anggotannya agar tidak melalukan mal praktik.

Dalam tulisan kali ini, penulis akan fokus pada pembahasan kode etik pekerja sosial dalam mengatur hubungannya dengan klien. Di antaranya yaitu pekerja sosial profesional harus mengakui, menghargai, dan berusaha sebaik mungkin melindungi kepentingan klien dalam konteks pelayanan. Pekerja sosial harus memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi profesionalnya.

Pemberian informasi mengenai layanan kesejahteraan sosial oleh pekerja sosial harus akurat dan lengkap tentang keluasan lingkup, jenis dan sifat pelayanan. Pekerja sosial memberitahukan hak, kewajiban, kesempatan-kesempatan dan risiko yang melekat pada dan atau timbul dari hubungan pelayanan yang diberikan.

Selain itu juga, bila diperlukan, pekerja sosial dapat meminta saran, nasihat dan bimbingan dari rekan sejawat dan atau penyelia demi kepentingan klien. Ketika praktik pertolongan dilakukan oleh pekerja sosial sedang berlangsung dan di tengah perjalanannya lingkungan dan suasana tidak lagi memungkinkan bagi pemberian layanan kesejahteraan sosial, pekerja sosial dalam hal ini harus segera menarik diri.

Hal selanjutnya yang dilakukan adalah dengan memberitahu klien tentang pengakhiran konteks pelayanan. Baik yang dilakukan melalui pengalihan, perujukan, atau pemutusan pelayanan. Pekerja sosial profesional wajib mengakui, menghargai, berupaya mewujudkan dan melindungi hak-hak klien.

Bila pekerja sosial profesional melimpahkan atau memberikan wewenang kepada orang lain untuk bertindak demi kepentingan klien, pekerja sosial harus menjaga agar pelayanan tersebut sesuai dengan kepentingan klien. Pekerja sosial tidak ikut campur dalam tindakan yang melanggar atau mengurangi hak-hak sipil atau hak-hak asasi klien.

Pekerja sosial profesional harus menjaga kerahasiaan klien dalam konteks pelayanan termasuk bila melibatkan pihak ketiga dalam pelayanan. Memberitahu klien tentang pentingnya kerahasiaan informasi dalam konteks pelayanan. Memberitahukan catatan informasi atas permintaan klien dan sejauh itu untuk kepentingan pelayanan.

Tidak membuka rahasia klien kepada pihak lain, kecuali atas perintah ketentuan hukum. Tidak membuka rahasia klien kepada pihak lain tanpa mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan, sekalipun pertimbangan-pertimbangan profesional mengharuskannya.

Pekerja sosial profesional tidak dibenarkan memanfaatkan hubungan dengan klien untuk kepentingan pribadi dan memberikan atau melibatkan diri dalam hubungan dan komitmen yang bertentangan dengan kepentingan klien.

Pekerja sosial profesional tidak dibenarkan melakukan, menyetujui, membantu, bekerja sama atau ikut serta dalam konteks pelayanan yang diskriminatif atas dasar ras, status sosial, ekonomi, etnis budaya, warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual, usia, agama, status perkawinan, pandangan politik dan perbedaan kapasitas mental atau fisik serta tehadap orang dengan HIV/AIDS dan mantan narapidana.

Praktik pekerja sosial dapat dijumpai di beberapa lembaga atau institusi yang menyelenggarakan layanan kesejahteraan sosial. Di antaranya yaitu Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Sosial, dan lain sebagainya.

Demikianlah kode etik pekerja sosial profesional yang dapat penulis paparkan. Semoga dengan membaca tulisan ini, para pembaca dan profesi lain dapat bersinergi dan memaksimalkan profesi pekerja sosial dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Diriwayatkan dari Jabir berkata, Rasulullah SAW bersabda, “...Dan sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” -HR. Thabrani dan Daruquthni- (Tulisan ini dikirim oleh Alghi Fari Smith, Pangkalpinang)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya