- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Aturan ganjil genap yang menggantikan 3 in 1 di DKI Jakarta, resmi diberlakukan Rabu 1 Agustus 2018. Hasil sosialisasi sebelumnya menunjukkan, ada peningkatan kelancaran lalu lintas sebesar 11 persen di dua pekan pertama.
Pada pekan kedua, sosialisasi menunjukkan hasil lebih baik, yakni 14 persen lebih lancar. Angka tersebut hampir memenuhi target yang telah ditentukan sebelumnya, yakni 18-20 persen.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Royke Lumowa menuturkan, pada hari pertama aturan diberlakukan, ia memantau situasi jalan langsung.
“Kemarin saya keliling sejauh 66 kilometer, naik sepeda. Kendaraan saya (pelat nomornya) genap, kalau ganjil saya naik sepeda,” tuturnya di Jakarta, Kamis 2 Agustus 2018.
Lebih jauh ia menjelaskan, saat memantau penerapan aturan ganjil genap, ia menemukan fakta bahwa ada satu wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran.
“88 persen sudah tertib. 20 persen paling banyak di Cawang menuju Kelapa Gading,” jelasnya.
Soal sanksi, Royke mengatakan bahwa setiap pengguna mobil yang terbukti melakukan pelanggaran, maka pengemudinya akan diberi tilang berupa denda atau ancaman kurungan.
“Denda Rp500 ribu atau dua bulan kurungan penjara,” ujarnya.