Menyiasati Ganjil Genap Cukup Pakai Ponsel

Ilustrasi mengemudi sembari mengoperasikan perangkat GPS lewat gawai.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI akan menambah jumlah kawasan pengendalian lalu lintas berdasarkan pelat nomor kendaraan. Hal itu akan mulai diterapkan pada 9 September 2019.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Nantinya, ada 25 wilayah yang diberlakukan aturan ganjil genap. Beberapa kawasan dimaksud adalah Jalan Pramuka, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Balikpapan, Jalan Salemba Raya, dan Jalan Gunung Sahari.

Dengan adanya kebijakan itu, dipastikan para pengemudi mobil yang angka terakhir pelatnya tidak sesuai dengan aturan, bakal kesusahan beraktivitas. Bukan tidak mungkin, mereka masuk ke kawasan khusus tersebut dengan tidak sengaja.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nah, agar hal itu tidak terjadi, ada satu cara mudah yang bisa dilakukan. Anda hanya perlu menyiapkan smartphone, dan mengunduh aplikasi peta seperti Google Maps atau Waze.

Kedua aplikasi itu sudah dibekali dengan fitur khusus, yang bisa menyimpan pelat nomor kendaraan Anda. Saat hendak menuju sebuah lokasi, Anda hanya perlu memasukkan alamat, dan pastikan pelat nomor sudah disimpan di aplikasi tersebut.

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

Nanti, aplikasi akan memberi pilihan, rute mana yang bisa Anda pilih tanpa perlu melewati kawasan ganjil genap. Aplikasi juga akan mencari rute terbaik, sehingga Anda bisa tiba dengan waktu yang tidak terlalu lama.

Sebagai informasi, berikut daftar kawasan ganjil genap yang akan diberlakukan mulai 9 September:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Senen Raya

25. Jalan Gunung Sahari

(kwo)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya