Mobil Kena Banjir Bisa Ditanggung Asuransi, Tapi Ada Syaratnya

Mobil dan bus Transjakarta terendam banjir di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Banjir kembali terjadi di Ibu Kota dan wilayah sekitarnya, akibat hujan yang terjadi pada 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020. Genangan tersebut, menyebabkan kerugian harta benda termasuk kendaraan bermotor.

100 Kilometer Jalan di Jateng Rusak karena Banjir, Perbaikan Dikebut hingga H-7 Lebaran

Beberapa video yang beredar di media sosial, bahkan memperlihatkan mobil-mobil yang terbawa arus. Mobil tersebut bergerak mengikuti aliran air banjir yang terjadi.

Sebenarnya, mengantisipasi bencana rutin itu, bisa dilakukan pemilik mobil dengan cara mengasuransikan kendaraannya.

Sempat Terendam Banjir, Polri Sebut Jalan Demak-Kudus Bisa Dilalui Pemudik

Pemakaian asuransi tersebut, diharapkan bisa membantu perbaikan kendaraannya saat terjadi banjir. Sebab, kerusakan akibat banjir bisa terjadi pada semua bagian kendaraan.

Baca juga: Daftar Samsat Keliling Kamis 2 Januari 2019

Korban Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Bandung Barat Bertambah Jadi 4 Orang

Senior Vice President Communications and Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, kerusakan pada mobil akibat bencana banjir bisa dilakukan dengan menyesuaikan dengan polis asuransinya.

"Kerusakan akibat banjir dan bencana alam, akan bisa dicover asuransi untuk yang polis asuransinya sudah diperluas jaminannya," ujar Iwan dalam keterangannya, Kamis 2 Januari 2020.

Iwan menyarankan, sebaiknya pemilik maupun pengemudi kendaraan bermotor untuk tidak nekat menebus banjir. Sebab, sangat berisiko bagi mobil tersebut, maupun orang-orang yang ada di dalamnya.

"Untuk layanan darurat garda siaga 24 jam, call 1500112. Sebisa mungkin  tidak perlu diterjang. Ingatlah keselamatan diri dan keluarga," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya