Harga Mobil Keren Ini Turun Ratusan Juta Rupiah di Indonesia

Mobil listrik Tesla Model 3 meluncur di Indonesia
Sumber :
  • Viva.co.id/Pius Mali

VIVA – Mobil listrik menjadi alteranatif transportasi di Indonesia di masa mendatang. Meski demikian, belum banyak masyarakat yang ingin memilikinya. Salah satu alasannya adalah, harganya lebih mahal dari kendaraan yang menggunakan mesin konvensional sebagai jantung penggeraknya.

Mudik Pakai Mobil Listrik, Perhatikan Suhu Cuaca dan Ban

Agar pasar mobil tanpa emisi gas buang itu bisa berkembang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resmi memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin membelinya. Selain bebas ganjil genap, kendaraan listrik juga tidak akan dibebani biaya Bea Balik Nama (BBN) kendaraan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Presiden Director Prestige Image Motorcars, Rudy Salim mengatakan, pihaknya menyambut baik pemberian insentif untuk mobil listrik di Jakarta. Meski demikian, pemberlakuannya belum terasa secara langsung.

Kemenperin Dorong IKM Berperan dalam Ekosistem Kendaraan Listrik

"Hari ini saya ke Samsat belum ada pemberlakuannya. Tapi nanti, saya akan cek lagi. Kalau ini berlaku, akan berpengaruh ke harga jual mobil listrik," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 23 Januari 2020.

Baca juga: Sah! Mobil dan Motor Listrik di Jakarta Enggak Perlu Bayar Pajak

Ragam Kendaraan Listrik Canggih Siap Meriahkan Pameran PEVS 2024

Jika penerapannya sudah berlaku di lapangan, kata Rudy, insentif tersebut jelas mempengaruhi harga jual kendaraan listrik, khususnya di wilayah Ibu Kota. Dengan demikian, diharapkan masyarakat mau beralih menggunakan kendaraan masa depan tersebut.

Saat ini Prestige Image merupakan pemasok mobil listrik merek Amerika Serikat, Tesla. Produk yang ditawarkan mulai dari Tesla Model S, Model X, dan Model 3. Banderol untuk menebusnya diketahui mencapai lebih dari Rp1 miliar, menyesuaikan dengan spesifikasi yang diinginkan pemiliknya.

Tesla Model X

"Penurunan harganya bisa diberlakukan, sekitar 8 sampai 10 persen karena BBN-nya kan menjadi nol," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diketahui, resmi menerbitkan aturan mengenai insentif pajak, bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bertenaga listrik, tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020. Aturan diterapkan pada 15 Januari 2020, dan masa berlakunya terhitung hingga lima tahun.

"Terhitung mulai 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak via balik nama," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya