Begini Bocoran Wujud Plat Nomor Baru, Warnanya Lebih Cerah

Konsep plat nomor baru untuk kendaraan listrik
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemilik kendaraan bermotor listrik bakal mendapat banyak keistimewaan. Selain menikmati bebas pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, mobil yang memiliki jantung penggerak berupa motor listrik yang didukung oleh baterai, bisa bebas melaju di semua jalanan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap.

Honda Kenalkan 3 Mobil Listrik Terbarunya Ye Series, Siap Jegal BYD

Mobil dan sepeda motor ramah lingkungan itu nantinya juga akan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang berbeda dari kendaraan bermotor konvensional.

Penerapan plat nomor khusus pada kendaran berbasis listrik, kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Halim Pagarra, dilakukan agar moda transportasi darat itu mudah diidentifikasi ketika dikemudikan di jalan.

Penggunaan SPKLU di Jakarta Naik Tiga Kali Lipat Selama Periode Lebaran

Plat nomor baru untuk kendaraan berbasis listrik tersebut, nantinya akan memiliki warna cerah. Selain itu, ada penggunaan warna biru pada bagian masa berlakunya plat nomor tersebut.

Baca juga: Mau Beli Skutik Vespa Bekas, Ini Daftar Harganya

Nissan Kembangkan Baterai Canggih untuk Mobil Listrik
"Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan KBL tersebut," ucapnya, kepada VIVA, Rabu, 29 Januari 2020.
 
Penerbitan plat nomor tersebut, kata Halim, sebagai dukungan untuk Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaran Bermotor Listrik Bebasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Sehingga, Kepolisian maupun Kementrian dan Lembaga Negara, membuat insentif fiskal maupun non fiskal.
 
Halim mengatakan, Polri merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang memberikan legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor berupa BPKB, dan legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan dalam wujud Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor.
 
"Pembahasan sudah dilakukan dengan FGD dan kajian telah dilakukan dengan tidak merubah Perkap. Regulasi tetap berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009," katanya.
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya