Sudah Tahu Bedanya Garis Marka Jalan Putih dan Kuning?

Ilustrasi Jalan Sudirman, Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan, sekaligus membuat arus lalu lintas tetap lancar, Kementerian Perhubungan telah memasang berbagai macam marka dan rambu.

Dinas PUPR Tangerang Sebut 39 Ruas Jalan untuk Mudik Laik Dilalui Pengendara

Para pengendara motor dan pengemudi mobil diwajibkan untuk mentaati aturan tersebut. Jika dilanggar, maka risikonya bisa menimbulkan kecelakaan.

Contohnya, garis di tengah jalan yang dibuat tanpa putus, berfungsi sebagai penanda bahwa tidak ada kendaraan yang boleh memakai jalur berlawanan untuk mendahului.

Polri Petakan Jalur Rawan Kecelakaan Saat Mudik, Terutama di TransJawa

Apabila garisnya dibuat putus-putus, maka mereka diizinkan mendahului kendaraan lain yang lebih lambat. Tapi, tentunya dengan memperhatikan ramainya arus kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Baca juga: Resmi Meluncur, Motor Baru Honda Ini Lebih Murah dari BeAT

Akibat Langgar Marka Jalan, Dua Pengendara Motor Adu Banteng

Jika diperhatikan, garis tersebut dibuat dengan dua warna yang berbeda. Ada yang putih, dan ada juga yang kelirnya kuning. Lantas, apa perbedaannya?

Penggunaan warna pada marka jalan, sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Hal itu dijelaskan pada Pasal 16 ayat (2), yang berisi:

Marka membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna:

a. putih dan kuning untuk jalan nasional; dan

b. putih untuk jalan selain jalan nasional.

Artinya, itu hanya sebagai penanda status dari jalan tersebut, apakah jalan nasional atau jalan kabupaten/provinsi.

Selain itu, kedua warna juga dipakai untuk memberi tanda batas tepi lajur atau jalur, yang keterangannya ada di ayat (3) dan (4):

(3) Marka membujur berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:

a. garis utuh dan/atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur dan

b. garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.

(4) Marka membujur berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:

a. garis putus-putus sebagai pembagi lajur; dan

b. garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya