Begini Cara Bikin SIM Internasional Online, Gak Pakai Ribet

Ilustrasi uji praktik pembuatan SIM Mobil
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Korps Lalu Lintas Polri memiliki layanan baru dalam bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi internasional. Jika dahulu proses pendaftarannya harus datang ke kantor Korlantas di Jakarta Selatan, kini hal itu bisa dilakukan melalui jalur online.

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono mengatakan, SIM Internasional ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak berkendara atau mengemudi di luar negeri.

"Hari ini, kami melaksanakan peresmian pembuatan SIM Internasional secara online. Ini salah satu bentuk upaya peningkatan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat 28 Februari 2020.

Bukan Cuma Mobil Esemka yang Pakai Nama Garuda

Istiono menjelaskan, untuk pembuatan SIM internasional ini, Korlantas Polri menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Imigrasi serta Bank Rakyat Indonesia.

Baca Juga: Bisa Saja Nih Orang, Model Motornya Aneh

Enggak Cuma Bebas Denda, Bayar Pajak Kendaran Juga Bisa Dapat Mobil

"Ini salah satu langkah peningkatan layanan publik berbasis online. Kalau online, transaksinya melalui bank. Salah satu langkah online, adalah wujud untuk meningkatkan wilayah bebas dari korupsi," tuturnya.

Proses pembuatannya diklaim tidak susah, karena tidak ada proses ujian teori maupun praktik. Pemohon hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk, paspor dan SIM yang mereka miliki saat ini.

Pemohon cukup membuka laman SIM Internasional Korlantas. Kemudian, mengisi formulir pendaftaran dan membayar biayanya secara online.

Selanjutnya, datang ke Kantor SIM Internasional di NTMC Polri, Jakarta, dengan membawa e-KTP, SIM nasional, paspor asli, bukti registrasi online dan bukti pembayaran online.

Sementara bagi WNA, diminta membawa kartu izin tinggal tetap (Kitap). Selanjutnya, dilakukan proses verifikasi dokumen tersebut.

"Antre proses verifikasi, validasi 15 menit," katanya.

Kemudian dilakukan pengambilan foto, perekaman sidik jari dan tanda tangan elektronik. Setelah menunggu tiga menit, SIM internasional langsung dapat diambil.

"Registrasi bisa di rumah saja, tidak perlu datang ke sini. Datang (ke Kantor SIM Internasional) untuk melengkapi administrasi, foto, rekam sidik jari, tanda tangan elektronik. Tiga menit selesai," jelasnya.

Untuk membuat SIM Internasional, dikenakan biaya Rp250 ribu, baik motor ataupun mobil. Sementara untuk memperpanjang masa berlaku SIM Internasional, dikenakan biaya Rp225 ribu. Masa berlakunya selama tiga tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya