Ada Secercah Harapan untuk Mitra Ojek Online

Pengemudi Angkutan Umum dan ojek berbasis aplikasi daring (online) menggelar konvoi damai di Tangerang, Banten.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Lucky R

VIVA – Salah satu yang terkenda dampak dari imbauan untuk tetap di rumah akibat wabah virus coroa, yakni para pengendara ojek online. Jumlah penumpang berkurang, sehingga otomatis pemasukan mereka yang diandalkan secara harian juga turun drastis.

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Menurut pengakuan beberapa pengendara ojol di media sosial, ada yang bekerja mencari pesanan selama berjam-jam, namun harus pulang dengan tangan hampa. Beberapa cukup beruntung, mendapat tip dari konsumen yang menggunakan jasa antar makanan.

Tidak hanya untuk kebutuhan sehari-hari, pendapatan harian mitra ojol juga ada yang digunakan untuk membayar cicilan kendaraan. Mereka tidak tahu lagi, ke mana harus mencarinya.

Cara Mengelola THR Agar Bisa Bawa Pulang HP Idaman

Presiden Jokowi mengaku paham dengan masalah tersebut. Itu sebabnya, ia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Perpu itu, ia menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan beberapa kebijakan, yaitu keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar, termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal satu tahun.

GoTo Rugi Rp 90 Triliun pada 2023, Manajemen Ungkap Penyebabnya

Selain itu, OJK juga memberikan keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon, sesuai dengan kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing.

Dilansir dari laman Instagram OJK, Rabu 1 April 2020, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia bersama Gojek dan Grab sedang mendata seluruh mitra yang menjadi nasabah dari perusahaan pembiayaan.
?
Jadi, nantinya mereka yang masih memiliki cicilan kredit kendaraan dan berstatus sebagai pengendara ojol atau pengemudi taksi online, bisa mengajukan keringanan pembayaran. Sejauh ini, sudah ada empat leasing yang menawarkan fasilitas tersebut.

FIFGroup menawarkan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu pembayaran dan penurunan suku bunga. WOM Finance juga menawarkan jangka waktu yang lebih lama untuk pembayaran, serta keringanan angsuran.

Sementara, Mandiri Tunas Finance memberikan relaksasi dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban. Terakhir, ada SCUL Finance yang menawarkan bantuan dalam bentuk perpanjangan jangka waktu pembayaran, atau penundaan sebagian dari jumlah pembayaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya