Langgar PSBB, Sanksinya Enggak Main-main

PSBB, polisi cek kendaraan di perbatasan Depok
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Jumat 10 April 2020. Hal ini dilakukan, untuk mengurangi potensi penyebaran virus corona di Ibu Kota.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Ada beberapa aturan dalam PSBB, yang harus dipatuhi oleh semua orang yang beraktivitas atau tinggal di Jakarta. Mulai dari tetap tinggal di rumah, hingga hanya bepergian untuk keperluan tertentu saja.

Aturan lain yang harus dipatuhi selama PSBB, yakni pembatasan penumpang di dalam transportasi umum maupun kendaraan pribadi, hingga pembatasan jam operasional.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan PSBB. Seluruh penumpang, baik dalam kendaraan umum atau pribadi harus menjaga jarak.

"Kami juga memberikan kesempatan kepada masyarakat, untuk bisa memahami lebih mendalam. Hari Senin kami sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan, terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini," ujarnya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Sabtu 11 April 2020.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penindakan kepada mereka yang melanggar aturan PSBB sudah diterapkan. Namun, pengenaan sanksi sesuai pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, merupakan upaya hukum terakhir.

"Sudah mulai efektif, mereka yang melanggar aturan dan melawan kami kenakan sesuai Pasal 93. Tapi, itu upaya terakhir,” tutur Yusri.

Berikut isi pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya