Banyak Pemotor yang Lakukan Ini saat PSBB

Pemberlakuan PSBB di Jakarta
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, mulai Jumat 10 April 2020. Ini dilakukan, untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Ibu Kota.

Pengendara yang Siksa Pemotor dengan Geberan Knalpot Yamaha RX-King, Akhirnya Begini

Rencananya, PSBB akan berlaku hingga Kamis 23 April 2020. Selama masa tersebut, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi warga Jakarta. Salah satunya, menerapkan jarak sosial saat menggunakan kendaraan pribadi, serta melakukan pencegahan mandiri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat hari pertama penerapan PSBB, sebanyak 25 persen pengendara roda dua dan empat masih abai dengan aturan tersebut.

Ribut dengan Pemotor Lain, Pengendara Yamaha RX-King Ini Dipaksa Cium Asap Knalpotnya Sendiri

Ia mengungkapkan, para pengendara sebenarnya mengetahui aturan PSBB, seperti harus mengenakan masker. Namun, mereka hanya menyimpannya di kantong celana.

"Intinya, 50 persen memang mereka mengerti (PSBB). Lalu, ada 25 persen yang tidak mengerti sama sekali," ujarnya, dikutip dari laman Korps Lalu Lintas Polri, Minggu 12 April 2020.

Lalu Lintas Bundaran HI Padat di Malam Takbiran, Banyak Pemotor Tak Pakai Helm

Selain menerjunkan petugas di beberapa titik di Jakarta untuk melakukan pemantauan, Polda Metro Jaya juga melakukan pengawasan di jalan tol, yakni di akses Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.

Tercatat, ada 81 kendaraan yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang. Kendaraan tersebut terdiri dari 17 bus, 41 kendaraan pribadi dan 23 truk.

"Kami harap, masyarakat dapat mematuhi pembatasan 50 persen kapasitas kendaraan. Misalnya, kapasitas kendaraan non sedan yang sebelumnya 6-7 orang, sekarang yang diperbolehkan hanya 3-4 orang," tutur Kepala Induk 1 PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Bambang Krisnady.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya