54 Persen Pengguna Jalan Tol Langgar Aturan PSBB

Pemeriksaan kendaraan di jalan tol dalam rangka PSBB.
Sumber :
  • Dok: Jasa Marga

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI menerapkan pembatasan sosial berskala besar, mulai 10 hingga 23 April 2020. Ini dilakukan, demi memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

Selama sembilan hari pelaksanaan PSBB, Jasa Marga bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan mencatat, masih banyak pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan bebas hambatan. Jumlahnya 1.549 unit, atau sekitar 54 persen dari 2.863 unit yang diperiksa.

Dikutip dari keterangan resmi Jasa Marga, Minggu 19 April 2020, data tersebut didapat dari tiga titik pemeriksaaan yang dipasang di akses gerbang tol, yakni GT Tomang Tol Dalam Kota, GT Kapuk Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Tol Jakarta Outer Ring Road atau JORR.

Pada hari pertama, jumlah presentasi para pelanggar mencapai 57 persen, lalu naik di hari berikutnya menjadi 66 persen. Pada hari ke-9, ada 68 persen yang tidak mematuhi aturan PSBB.

Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan, yakni tidak mengenakan masker, yang mencapai 72 persen. Sementara, kendaraan yang sering melanggar adalah yang berukuran kecil. Pelanggaran jumlah penumpang melebihi ketentuan, hanya 19 persen.

Sebelumnya, ?Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penindakan kepada mereka yang melanggar aturan PSBB sudah diterapkan.

Namun, pengenaan sanksi sesuai pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang dendanya mencapai Rp100 juta, merupakan upaya hukum terakhir.

"Sudah mulai efektif, mereka yang melanggar aturan dan melawan kami kenakan sesuai Pasal 93. Tapi, itu upaya terakhir,” tutur Yusri.

5 Cara Menghilangkan Komedo Tanpa Dipencet, Rajin Pakai Scrub
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Polisi juga akan memeriksa orangtua dari sopir truk tersebut.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024