Dept Collector Masih Beraksi, Driver Online Pertanyakan Pangawasan OJK

Ilustrasi pengemudi mobil dicegat dept collector.
Sumber :
  • Instagram @banten.lawyer.club

VIVA – Peristiwa dept collector menganiaya debitur kredit kendaraan masih terjadi di tengah pandemi Virus Corona atau COVID-19 yang melanda Indonesia saat ini. Baru-baru ini hal tersebut kepada driver taksi online yang telat bayar cicilan mobil 3 bulan.

Hal ini sangat disayangkan, karena sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menginstruksikan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang pakai dept collector saat masa pandemi. Pengawasan OJK pun dipertanyakan.

"Kami berpendapat masih lemahnya pengawasan OJK terhadap leasing yang masih melakukan penagihan (Menggunakan dept collector)," ujar, Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Sulistiyo Raharjo ketika berbincang dengan VIVA, Jumat 15 Mei 2020.

Dia mengungkapkan, terlepas dari kasus tersebut penggunaan dept collector di lapangan saat ini masih terjadi saat ini. Namun, kejadian itu sedikit yang terpublish ke publik.

Baca juga: Dept Collector Beraksi Saat Pandemi Corona, Driver Online Dianiay

"Terjadi indikasi penyalahgunaan wewenang hingga mengakibatkan terjadinya perampasan serta pemukulan terhadap nasabah oleh dept Collector. Kami dari PAS sangat menyayangkan kejadian ini," tambahnya.

OJK pun diharapkan lebih memberikan perhatian mengenai masalah tersebut. Sehingga insiden tersebut tidak terjadi lagi di kala ekonomi sedang terpuruk pada masa pandemi Corona saat ini.

Pantau berita terkini di VIVA Network terkait Virus Corona

Dituding Intimidasi Nasabah hingga Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Buka Suara
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang EPK Friderica Widyasari Dewi.

Terima 3.000 Aduan, OJK Ungkap Modus Penipuan yang Marak pada Momen Nataru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan, modus penipuan yang marak selama momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2024