Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku hingga Desember 2020

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Meski sudah menjadi kewajiban bagi para pemilik kendaraan untuk membayar pajak setiap tahun, namun nyatanya masih ada saja yang belum melakukannya. Alasannya bermacam-macam, mulai dari sedang tidak memiliki uang hingga lupa.

Golkar, Gonjang-ganjing Koalisi dan Poros Tengah

Ketika dananya sudah tersedia, beberapa ada yang menunda pembayaran pajak kendaraan hingga tiba masanya pemutihan. Istilah ini digunakan sebagai tanda, bahwa sedang ada program penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran.

Setiap wilayah memiliki kebijakan yang berbeda soal pemutihan pajak. Sebagai contoh, DKI Jakarta biasanya menggelar penghapusan denda PKB pada Juli hingga Agustus.

Cak Imin Masih Ngotot Usul Tunda Pemilu 2024

Dilansir VIVA Otomotif dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Senin 3 Agustus 2020, para pemilik kendaraan di Jabar yang membayar PKB tidak akan dikenakan denda. Hal ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, kecuali pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, lelang yang belum terdaftar, dan ganti mesin.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon

PKS Sindir PKB soal Penundaan Pemilu: Berikanlah Usulan yang Brilian

Ada juga program penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, termasuk juga denda jika ada. Bapenda Jabar juga memberikan diskon, bagi yang melakukan pembayaran KPB sebelum jatuh tempo.

Semua program Bapenda Jabar tersebut dapat dinikmati oleh warga yang identitas kendaraannya terdaftar di Jawa Barat. Program ini digelar mulai 1 Agustus hingga 23 Desember 2020.

Tak hanya Jawa Barat, Bapenda Jawa Tengah juga menggelar program yang tidak jauh berbeda. Dikutip dari laman Instagram @polantasindonesia, program pembebasan denda PKB diperpanjang hingga 30 September 2020, sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 42 Tahun 2020.

Dalam program ini, yang tidak perlu dibayar oleh pemilik kendaraan adalah denda PKB, denda BBNKN dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLL.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya