Sebelum Beli Kendaraan, Yuk Hitung Dulu Pajak Tahunannya

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Memiliki kendaraan bukan perkara yang mudah. Selain harus menyediakan dana untuk pembelian, pemilik juga perlu menyisihkan uang untuk perawatan dan biaya operasional seperti bahan bakar.

Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

Selain itu, setiap tahun kendaraan yang dimiliki juga wajib dibayar pajaknya. Setiap pemerintah daerah memiliki aturan yang berbeda, mengenai berapa besar pungutan yang ditarik untuk setiap unit kendaraan bermotor. Demikian juga mengenai bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.

Biasanya pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB, sesuai dengan jumlah yang tertera di lembar pajak di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Namun, bagaimana dengan kendaraan yang baru direncanakan untuk dibeli? Konsumen bisa memanfaatkan rumus yang ada di bawah, sebagai acuan berapa uang yang harus disiapkan tiap tahun untuk pembayaran PKB.

Asyik, Diskon Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Masih Berlaku

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @humaspajakjakarta, Senin 10 Agustus 2020, perhitungan PKB mobil atau motor yang akan dibeli bisa diketahui melalui Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB, serta bobot koefisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Diler Ini Berani Bayarin Avanza Lama dengan Harga Tinggi

Daftar Pemutihan Pajak Mobil dan Motor Februari 2022

Dua angka tersebut bisa didapatkan di laman resmi Kementerian Dalam Negeri, atau melalui laman informasi PKB yang disediakan oleh masing-masing Pemda. Lalu, ada juga biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp143 ribu untuk mobil dan Rp35 ribu untuk motor.

Sebagai contoh, motor Kawasaki Ninja 250 harganya Rp32,8 juta dan bobot koefisien 1. Motor ini adalah kepemilikan kedua, sehingga menurut Perda DKI nomor 2 tahun 2015 dikenakan tambahan pajak progresif 0,5 persen dari standar 2 persen.

Maka, pajak tahunannya menjadi NJKB dikali bobot koefisien dan dikali besaran pajak sesuai aturan Pemda, kemudia ditambahkan SWDKLLJ. Jadi, 32.800.000 x 1 x 2,5 persen, menjadi Rp820 ribu, ditambah Rp35 ribu menjadi Rp855 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya