Masih Ada SIM Gratis untuk Warga Umum

Perekeman data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA – Seseorang yang mengemudikan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil di jalan, wajib mengantongi surat izin mengemudi atau SIM. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Polri. Caranya mendapatkannya, kamu harus mengikuti uji teori, praktik, tes kesehatan, dan membayar biaya pembuatan. 

Daftar Lokasi Perpanjangan SIM dan STNK DKI Jakarta Jelang Pemilu 2024

Namun, khusus bagi warga Aceh yang berulang tahun pada 17 Agustus bisa membuat dan memperpanjang SIM secara cuma-cuma. Hal ini dilakukan Ditlantas Aceh Besar, dalam rangka menyambut Ulang Tahun RI tahun ini.

Pemberian SIM gratis itu diumumkan di laman Instagram @ditlantas.aceh, dikutip VIVA Otomotif pada Jumat 14 Agustus 2020. Selain membuat baru, pemohon juga bisa mengajukan perpanjangan SIM tanpa biaya.

SIM yang Mati Hari Ini Tidak Perlu Bikin Baru

“Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Dirlantas Polda Aceh akan membagikan SIM gratis bagi masyarakat Aceh yang lahir pada tanggal 17 Agustus dan sudah berumur minimal 17 tahun,” ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani.

Tentunya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk bisa mendapatkan SIM tanpa perlu membayar. Pertama, wajib bisa naik kendaraan roda dua atau roda empat.

7 Negara dengan Masa Berlaku SIM Terpanjang di Dunia

Dicky menjelaskan, di setiap daerah kabupaten dan kota akan diberi kuota SIM gratis sebanyak 10 SIM, kecuali Kota Banda Aceh yang diberi kuota 20 SIM.

"Masyarakat Aceh bisa mendaftar ke pelayanan SIM yang ada di seluruh Polres di Aceh. SIM Gratis yang diberikan untuk jenis SIM baru atau perpanjangan pada tanggal 17 Agustus 2020,” tuturnya.

Baca juga: Cerita di Balik Mahalnya Audi A6 Kado Athalla Naufal untuk Kekasih

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya