Ada e-Tilang, Masih Bolehkah Bayar Denda di Pengadilan?

Proses Jalannya Sidang Tilang Konvensional
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA.co.id – Korps Lantas Polri bakal menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang dalam menindak pelanggar lalu lintas. Aturan itu dinilai memudahkan pelanggar dalam membayar denda tilang. Sebab pembayaran bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk, mesin electronic data capture (EDC) dan SMS banking. 

Petugas Tilang Elektronik Dapat Tunjangan Insentif Tahun Ini

Lantas bagaimana pelanggar yang tak memiliki rekening di bank? Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Indrajit mengatakan, pelanggar lalu lintas yang tak memiliki rekening di bank bisa membayar denda tilang dengan cara lama yakni melalui proses sidang di pengadilan.

"Iya masih bisa di pengadilan, karena kita sadar enggak semua pengendara punya rekening kan," kata Indra kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.

Petugas ETLE Mulai Tahun Ini Dapat Insentif

Namun dia tak menampik bahwa dengan cara itu masih membuka celah untuk terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum petugas Kepolisian maupun pengadilan. Polri, kata dia, juga akan bekerja keras agar masyarakat menerapkan aturan baru nantinya.

"Makanya sekarang kita terus upayakan tilang elektronik ini supaya masyarakat lebih peduli, ke depan praktik pungli yang terjadi bisa diminimalisir," ujarnya menambahkan.

Tilang Manual Jaring Pelanggaran 3 Kali Lipat dari Elektronik

Indra mendorong masyarakat untuk menerapkan sistem tilang elektronik karena memudahkan masyarakat atau pelanggar melakukan transaksi sehingga tak perlu lagi menunggu lama-lama di pengadilan. "Kalau ambil SIM atau STNK di pengadilan itu kan repot, harus sidang dulu segala macam. Belum lagi kalau pengadilannya saat itu lagi penuh orang, malah jadi menyusahkan diri sendiri," katanya.

(mus)

Simulasi penerapan ganjil genap di Tol Cikampek

Cek Pelat Nomor Dulu Sebelum Mudik Agar Terbebas Tilang Elektronik Ganjil Genap di Tol

Pembatasan kendaraan menggunakan sistem ganjil genap akan diberlakukan kepolisian Indonesia di beberapa ruas tol selama mudik lebaran 2024. Maka itu, cek dulu pelat nomor

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024