Ingin Punya Nopol Cantik, Ini Daftar Harga Resminya

Pelat nomor kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kepolisian Indonesia akan menerapkan tarif baru pengurusan surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

Bisakah Polisi Tilang Mobil Pakai Pelat Nomor Dewa Pakai Strobo?

Aturan yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 ini akan mulai berlaku pada 6 Januari 2017 mendatang.

Hampir semua biaya pengurusan tiga kelengkapan kendaraan itu naik, baik penerbitan STNK maupun BPKB. Kenaikan paling tinggi ada pada penerbitan STNK kendaraan roda empat, yakni 300 persen.

Syarat Ganti Pelat Nomor Kendaraan dari Warna Hitam ke Putih

Berdasarkan penelusuran VIVA.co.id, ternyata pemerintah juga mulai memberlakukan tarif resmi penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

NRKB pilihan adalah angka dan huruf yang dipilih oleh pemilik kendaraan untuk pelat nomor, sesuai keinginan masing-masing. Hal ini biasa dikenal dengan istilah pelat nomor cantik.

Warna Pelat Nomor Diubah, Polri: Lebih Mudah Terbaca Kamera ETLE

Dalam penerapannya, NRKB pilihan terbagi menjadi empat kategori. Masing-masing kategori berisi dua aturan, yakni dengan huruf dan tanpa huruf di belakang angka.

Empat kategori yang dimaksud yakni satu nomor, dua nomor, tiga nomor, dan empat nomor. Biaya untuk setiap kategori berbeda, makin sedikit angkanya makin mahal.

Sekadar informasi, pemilik kendaran yang memilih NRKB hanya perlu membayar satu kali saja.

Berikut daftar biaya NRKB pilihan, sesuai PP 60/2016:

NRKB Pilihan satu nomor Tanpa huruf di belakang Rp20 juta
  Dengan huruf di belakang Rp15 juta
NRKB pilihan dua nomor Tanpa huruf di belakang Rp15 juta
  Dengan huruf di belakang Rp10 juta
NRKB pilihan tiga nomor Tanpa huruf di belakang Rp10 juta
  Dengan huruf di belakang Rp7,5 juta
NRKB pilihan empat nomor Tanpa huruf di belakang Rp7,5 juta
  Dengan huruf di belakang Rp5 juta
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya