Polisi Tidur Tidak Boleh Dibuat Tanpa Izin Dishub

Ilustrasi polisi tidur.
Sumber :
  • Barcoproduct

VIVA.co.id – Di beberapa wilayah yang ada di sekitar Jakarta, banyak ditemui ruas jalan dengan polisi tidur yang jumlahnya tidak sedikit. Umumnya, polisi tidur itu dibuat oleh warga sekitar, agar kendaraan yang melintas mengurangi kecepatannya.

Mobil Innova Ini Jadi Viral Gara-gara Tempelan Kertas di Kaca Belakang

Karena tidak dibuat secara resmi, maka bentuk serta jumlahnya pun berbeda-beda. Ada yang cukup landai, ada pula yang tinggi hingga membuat bodi kendaraan mentok.

Namun ternyata, polisi tidur tak bisa dibuat sembarangan. Perlu ada izin dari pihak yang berwenang, sesuai dengan pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Ini Cara Polisi untuk Mencegah Balap Liar di Jalan

Pasal itu menyatakan ketentuan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budiyanto. 

"Pada dasarnya, penggunaan jalan di luar fungsi jalan harus ada izin dari kepolisian. Pembuatan sarana lainnya pun harus ada izin dari Dinas Perhubungan," kata Budiyanto kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis, 6 April 2017. 

Polisi Tidur di Sunter Buat Pengendara Jatuh, Wagub Bilang Begini

Bila merujuk wilayah Jakarta, maka aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau Serta Penyeberangan Jalan. 

Dalam Perda tersebut, polisi tidur tertulis tanggul pengaman jalan. Pada pasal 53 (b) disebutkan, setiap orang dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap), tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan. 

Mereka yang melanggar terancam dikenakan sanksi, sesuai pasal 105 ayat 1. Isinya berisi sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta. 

Sementara, dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan dan Pengaman Pemakai Jalan, belum diatur mengenai masalah sanksi dan perizinan. 

"Kami masih dalam proses penyempurnaan," ujar Kepala Humas Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pitra Setiawan, kepada VIVA.co.id. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya