Kendaraan Bisa Bebas Denda Pajak, Asal Masuk Kategori Ini

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Pemerintah akan memberikan dispensasi berupa pembebasan denda keterlambatan bagi kendaraan yang pajaknya jatuh tempo pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2017.

Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Bagio, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hal itu telah diatur dalam undang-undang peraturan daerah.

"Memang ada aturannya itu. Perda nomor berapa saya lupa. Intinya, kalau jatuh tempo pada hari libur, itu enggak dikenakan denda pada hari berikutnya," kata Bagio saat ditemui VIVA.co.id di kantor Samsat Jakarta Selatan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Asyik, Diskon Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Masih Berlaku

Menurutnya, untuk tahun ini, ada lima hari cuti bersama yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo, yakni tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni. Maka, jika wajib pajak melakukan pembayaran pajak di hari Sabtu 1 Juli 2017, tidak dikenakan denda.

"Ini masalahnya, Sabtu 1 Juli nanti ada pelayanan atau tidak. Kalau libur dan tidak ada pelayanan, berarti (bayar hari Senin 3 Juli 2017) enggak kena denda," ujarnya

Daftar Pemutihan Pajak Mobil dan Motor Februari 2022

Menurut Bagio, saat ini masih belum diputuskan oleh Kantor Pusat Pajak, apakah di Sabtu 1 Juli 2017 kantor pajak membuka pelayanan pajak atau tidak. 

"Hal tersebut masih menunggu keputusan dari pimpinan," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah resmi menetapkan 23 Juni sebagai cuti bersama Lebaran 2017. Dengan demikian, ada lima hari cuti bersama. 

Keputusan resmi itu ditandatangani Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017, pada tanggal 15 Juni 2017. 

Dalam Keppres ini, disebutkan bahwa tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya