Bikin SIM Internasional Enggak Ribet, Ini Caranya

SIM Internasional.
Sumber :
  • www.bekas.com

VIVA.co.id – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi. SIM sendiri merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepolisian kepada seseorang, yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Mau Nyetir di Luar Negeri Gak Ribet Lagi

Nah, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berencana bepergian ke luar negeri dan hendak mengemudikan kendaraan sendiri, wajib memiliki SIM Internasional yang dibuat di negara asal.

Hal itu termaktub dalam Pasal 1 ayat 5 Peraturan Kepala Polri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, yang menyatakan SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang akan digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian internasional.

Cara Membuat SIM Internasional dari Rumah

Lantas, bagaimana prosedurnya?

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan, membuat SIM Internasional sangat mudah, sama seperti membuat SIM lokal atau biasa pada umumnya. Masyarakat hanya perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan pihak kepolisian.

Polisi Layani Perpanjangan SIM Gratis bagi Tenaga Medis di Wisma Atlet

"Gampang, enggak jauh beda sama mengurus SIM biasa," kata Fahri kepada VIVA.co.id di Jakarta, Senin 10 Juli 2017.

Adapun persyaratannya adalah, pemohon menyerahkan kartu identitas asli dan salinannya, SIM nasional asli yang masih berlaku dan salinannya, paspor asli dan salinannya, dan foto dengan ukuran 4x6 dengan latar belakang berwarna biru.

Khusus untuk foto, bagi wanita wajib menggunakan blazer dan pria harus berdasi. Jangan lupa juga untuk membawa materai Rp6 ribu.

Waktu membuat atau mengurus SIM Internasional itu juga tak  lama. Jika pemohon memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka SIM Internasional langsung jadi dalam waktu satu hari.

"Kalau semua sudah lengkap diproses sehari selesai. Syaratnya bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sebesar Rp250 ribu untuk bikin baru dan Rp225 ribu untuk perpanjangan. Nanti, petugas akan melakukan identifikasi dan verifikasi," ujarnya.

Tempat membuat SIM Internasional yakni di Kantor Korlantas Polri, Jalan MT Haryono Kav 37-38, Jakarta. "Datang ke Kantor Korlantas, nanti diarahkan petugas ke jalur pembuatan SIM Internasional," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya