Banyak Mobil Sipil Hingga Angkot Pakai Rotator Kena Razia

Pengemudi mobil loreng lepaskan rotator dari kendaraannya
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

VIVA.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar razia terhadap kendaraan bermotor yang memasang lampu isyarat berupa rotator dan sirine. Razia itu telah digelar sejak Rabu kemarin, 11 Oktober 2017, bekerja sama dengan polisi militer TNI dan Dinas Perhubungan DKI.

Operasi Zebra Digelar 15 November 2021, Polisi Incar Pelat RFS

Dari hasil penindakan atau razia gabungan terhadap kendaraan bermotor dengan lampu rotator dan sirine di Jakarta, ditemukan sebanyak 31 pelanggaran. Kebanyakan mobil yang ditilang adalah kendaraan pribadi, sipil dan angkutan umum (angkot).

"Dari hasil penindakan barang bukti yang disita dari pelanggar adalah 14 Surat Izin Mengemudi dan 17 Surat Tanda Nomor Kendaraan," kata Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada VIVA.co.id, Kamis, 12 Oktober 2017.

Siap-siap, Gunakan Knalpot Bising hingga Rotator Akan Ditilang

Baca juga: Mobil yang Boleh Pasang Rotator, yang Lain Jangan Coba-coba

Dari data hasil penindakkan yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya, Satuan Lalu Lintas Metro Jakarta Pusat paling banyak menindak penggunaan lampu rotator dan sirine, yakni sebanyak 10 pelanggar. Disusul dengan penindakan Subdit Gakkum bekerja sama dengan Satlantas Metro Jakarta Timur telah menindak 10 pelanggar.

Pejabat Ditilang karena Rotator, dan Iritnya Mobil Baru Toyota

"Satuan Lantas Jakarta Utara menindak dua pelanggar, Satuan Lantas Jakarta Selatan tiga pelanggar, Tangerang Kota empat pelanggar, satuan penegakan dan pengaturan satu pelanggar dan satuan patroli jalan raya hanya satu pelanggar," ujarnya.

Baca juga: Mobil Dipasang Rotator, Asuransi Ogah Tanggung?

Diketahui razia terhadap kendaraan bermotor terpasang lampu rotator dan sirine digelar sampai 11 November 2017 mendatang. Adapun ancaman pemilik kendaraan yang nekat memasang lampu isyarat bukan hak itu akan terancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya