Harga Sirine dan Rotator Bisa Mencapai Rp12 Juta

Mercy gunakan rotator
Sumber :
  • twitter @TMCPoldaMetro

VIVA – Meski Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia terhadap penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan bermotor, namun masih banyak pemilik kendaraan yang membeli aksesori tersebut.

Operasi Zebra Digelar 15 November 2021, Polisi Incar Pelat RFS

Hal itu diungkapkan beberapa pedagang aftermarket di MGK Kemayoran, Jakarta Pusat. Salah satunya penggawa Car Lighting and Accessories Watashiwa MGK Kemayoran, Melky.

Menurut dia, beragam tujuan ingin dicapai para pemilik mobil dengan memasang lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine. Salah satunya yakni agar diberi jalan oleh pengguna jalan lainnya.

Siap-siap, Gunakan Knalpot Bising hingga Rotator Akan Ditilang

"Kan Jakarta macet, kalau pakai gituan berharap dikasih jalan. Lalu ada pemikiran, pakai lampu ini dinilai dari latar belakang polisi," kata dia di MGK Kemayoran, Jakarta Pusat.

Melky mengungkapkan, meski harga lampu isyarat tersebut cukup mahal, namun masih ada konsumen yang tetap membelinya. Kata dia, yang paling mahal adalah merek Whelen.

Pejabat Ditilang karena Rotator, dan Iritnya Mobil Baru Toyota

"Harga tergantung merek sih, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp12 jutaan juga ada. Yang mahal mereknya Whelen, Paspampres pakai merek itu," ujarnya.

Terpisah, penggawa toko aksesori Rama Mika, Reni, mengakui bahwa sampai saat ini masih banyak pemilik mobil yang membeli rotator, strobo dan lampu sejenisnya. Tujuan utamanya antara lain sebagai penambah gaya pada kendaraannya.

"Kebanyakan memang buat bergaya saja. Konsumen di kami kebanyakan dari kesatuan, kendaraan dinas ada. Tapi yang paling banyak buat gaya," tuturnya.

Di tokonya, Reni menjual lampu strobo dengan harga Rp600 ribu, sementara sirine dijual Rp1,7-3 juta. Rotator dipasarkan dengan harga mulai Rp2 jutaan.

"Enggak ada perawatan khusus dari penggunaan rotator, sirine dan strobo. Cuma pemasangannya saja, karena kan sambung beberapa kabel ke aki," kata dia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya