- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Bukan hanya harga kendaraan yang setiap tahun mengalami kenaikan, namun juga biaya asuransinya. Tapi, kenaikan biaya asuransi hanya berlaku bagi motor atau mobil dengan kode produksi terbaru.
Head of Communication and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto, mengatakan, premi (biaya per bulan) itu ditentukan dari rate dikali harga kendaraan tertanggung.
Kata dia, penetapan kenaikan harga rate dasar itu diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
“Jadi, rate itu yang nantinya akan menjadi acuan industri para pemegang merek. Misalnya, kategori satu acuan rate-nya sekian, berarti asuransi Astra akan mereview. OJK yang menentukan rate batas atas dan batas bawah,” ujarnya saat dihubungi VIVA.
Seandainya rate yang ditentukan tidak berubah, tapi harga mobil mengalami kenaikan, maka otomatis biaya premi naik.
“Menentukan rate itu macam-macam, ada yang berdasarkan wilayah, ada juga berdasarkan harga pertanggungan,” tuturnya. (one)