Dirancang Lebih Canggih, Segini Biaya Pembuatan Smart SIM

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi benda yang wajib dibawa oleh pengendara, ketika mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Kartu tipis tersebut berisi identitas pengemudi yang dibagi ke dalam beberapa golongan sesuai jenis kendaraan.

Elon Musk Kirim 'Surat Cinta' untuk Pengguna Baru X

Beberapa waktu lalu, Korps Lalu Lintas Polri sudah menginformasikan, akan menyiapkan model SIM baru, atau diistilahkan sebagai Smart SIM. Tidak hanya sebagai bukti kelaikan berkendara, Smart SIM bisa dipakai oleh pemiliknya untuk berbelanja, karena dirancang juga sebagai uang elektronik.

Lantas, berapa biaya untuk membuat kartu SIM pintar tersebut? Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Refdi Andri mengatakan, untuk biaya pembuatan smart SIM ini sama dengan biaya pembuatan SIM yang ada saat ini. Artinya, tidak perubahan biaya pembuatan.

Banyak Orang Tunda Nikah karena Gak Punya Biaya, Zaskia Adya Mecca: Rp7,5 Juta Itu Cukup

"Tidak ada juga besaran nilai rupiah yang berubah, bertambah atau berkurang, tetap saja perpanjangannya. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 itu, tidak ada ditambah dan dikurangi, hanya saja fungsi semakin baik dan maksimal," ujarnya seperti dikutip dari VIVAnews, Senin 2 September 2019.

Refdi mengatakan,persyaratan dan mekanisme yang berubah pada permohonan pembuatan smart SIM, atau mekanisme perpanjangan SIM tersebut juga tidak berubah. Syaratnya antara lain, pemohon berusia minimal 17 tahun, memilih golongan sim, mengikuti ujian, dan memiliki KTP.

Insentif Pendamping Proses Produk Halal dan LP3H Cair Rp 81,4 Miliar Jelang Lebaran

Pengemudi kendaraan bermotor, kata Refdi, nantinya juga akan menjalani tes kesehatan jasmani maupun rohani, ada uji teori, dan praktik yang telah ditentukan oleh polisi saat hedak mengajukan pemohonan pembuatan SIM.

Petugas Satlantas mengawasi warga yang mengikuti ujian SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur

"Setelah itu diikuti, barulah itu memenuhi syarat dan layak untuk kita berikan legitimasi kompetensi dalam bentuk SIM," ujarnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada POLRI, biaya pembuatan baru SIM A, BI, BII sebesar Rp12 ribu per penerbitan. Sementara SIM C Rp100 ribu dan golongan D Rp50 ribu per penerbitan.

Sementara untuk biaya perpanjangannya, golongan SIM A, BI, dan BII dikenakan biaya RP80 ribu per penerbitan. Untuk pengguna sepeda motor, Golongan C biayanya RP50 ribu. Serta  SIM golongan D, untuk pengemudi disabilitas dikenakan biaya RP30 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya