Berani Nunggak Pajak? Siap-siap Mobil dan Motor Jadi 'Bodong'

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Membayar pajak adalah salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Sayangnya, masih banyak konsumen yang kurang peduli terhadap pajak yang harus dibayarkan. 

Viral Momen Warga Suudzon dengan Polisi, Dikira Razia Ternyata Sedang Bagi-bagi Takjil

Padahal, menunggak pembayaran pajak kendaran bermotor memiliki risiko tinggi, yakni data kendaraan akan dihapus. Itu sebabnya, pemilik kendaraan bermotor, diimbau untuk melakukan pembayaran 14 hari sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, pihaknya mempunyai wewenang untuk menghapus data kendaraan, jika diketahui pemilik kendaraan tak membayar pajaknya.

Respons Polisi soal Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim

"Penunggak pajak selama ini setiap 14 hari sebelum jatuh tempo selalu diberikan pemberitahuan agar memenuhi kewajiban membayar pajak," ujarya seperti dilansir dari VIVAnews, Selasa 17 September 2019.

Sumardji mengatakan, pihaknya akan menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan razia bersama. Cara ini dilakukan, untuk  meminimalisir tunggakan pajak kendaraan bermotor. 

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Tak hanya razia, pemilik kendaraan juga akan diberikan sosialisasi untuk berperan dalam hal meminimalisir jumlah penunggak pajak. Sosialisasi tersebut akan dilakukan mulai tanggal 16 hingga 30 September 2019.

Petugas gabungan memeriksa pajak kendaraan bermotor saat razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin, 19 November 2018.

"Kita juga melakukan sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta terkait keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," katanya.

Diketahui, aturan penghapusan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Penghapusan akan dilakukan seandainya pemilik kendaraan tak melakukan registrasi ulang selama dua tahun seusai masa berlaku STNK.

Dalam Pasal 1 Ayat 17 tercantum jika penghapusan regident kendaraan bermotor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data regident ranmor pada Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya