Jokowi Terbitkan Pajak Barang Mewah Mobil Listrik

All New Suzuki Ertiga Hybrid dipajang di acara pawai mobil listrik
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Setelah resmi meneken Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan pengembangan elektrifikasi kendaraan berbasis baterai, kini Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah baru soal pajak barang mewah.

Kemenperin Dorong IKM Berperan dalam Ekosistem Kendaraan Listrik

Dalam PP nomor 73 tahun 2019 yang ia tandatangani pada 15 Oktober, diketahui ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM khusus untuk kendaraan yang digerakkan oleh energi listrik.

Dalam aturan itu, Jokowi memisahkan antara kendaraan hybrid biasa, dengan plugin hybrid dan full electric. Ada juga angka PPnBM untuk kendaraan yang masuk dalam segmen kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau, yang umum dikenal dengan istilah low cost green car atau LCGC.

Ragam Kendaraan Listrik Canggih Siap Meriahkan Pameran PEVS 2024

Khusus untuk kendaraan full hybrid dan mild hybrid, pajak yang dikenakan tergantung dari kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang yang dihasilkan.

Contohnya, jika memakai mesin kurang dari 3.000cc konsumsi BBM lebih dari 23 kilometer per liter atau emisi karbon dioksida kurang dari 100 gram per km, maka PPnBM yang dikenakan hanya 15 persen dari 13,33 persen harga jualnya.

Mobil Baru BYD Rp200 Jutaan Mulai Dikirim ke Diler

Contoh, mobil hybrid dengan konsumsi BBM 25 km per liter menggunakan mesin 1.500cc, dan harga jual unit Rp300 juta. PPnBM yang harus dibayar konsumen saat pembelian unit, yakni 15 persen dari Rp39,99 juta (13,33 persen dari Rp300 juta), yaitu Rp5,99 juta.

Sementara itu, jika mobil tersebut dibekali teknologi plugin hybrid atau memakai energi murni dari listrik, maka PPnBM yang harus dibayar adalah 15 persen dari nol persen harga jual. Artinya, konsumen tidak perlu membayar pajak barang mewah untuk model tersebut.

Namun, mesin yang digunakan pada mobil plugin hybrid harus bisa mencetak angka konsumsi BBM lebih dari 28 km per liter, atau menghasilkan emisi karbon dioksida kurang dari 100 gr per km.

Sebagai informasi, jika mobil yang digunakan memakai mesin konvensional, berkapasitas 1.500cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km per liter dan dijual dengan harga Rp200 juta, maka PPnBM yang harus dibayar yakni 15 persen dari harga jual, yaitu Rp30 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya