Harus Tahu, Ini 3 Hal Penting Soal Wacana Cukai Kendaraan Bermotor

asap kendaraan
Sumber :
  • inmagine

VIVA – Pemerintah melalui mewacanakan untuk mengenakan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah kenapa kebijakan akan diterapkan. 

Catat, 14 SPBU di Jabodetabek Ini Gelar Uji Emisi Gratis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan cukai terhadap emisi itu penting diterapkan karena emisi menimbulkan polusi dan menimbulkan efek rumah kaca atau fenomena perubahan iklim. Sehingga, bukan hanya kesehatan yang terancam namun juga keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, untuk tarif pengenaan cukainya, Sri belum menyebutkan secara spesifik. Namun, dia menegaskan, tarif cukai itu nantinya akan berbentuk advalorum atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2  yang dihasilkan dan aspek keseimbangan dan keadilan. 

Sosialisasi Pajak Bareng Sri Mulyani, Ganjar Minta Warga Jangan Takut

Pengenaan tarifnya akan dilakukan di tingkat pabrikan dan importir. Sehingga kebijakan yang ditetapkan ini bisa efektif memberi manfaat bagi masyarakat dan negara. 

Ada beberapa hal menarik mengenai wacana penerapan kebijakan cukai emisi tersebut yang harus diketahui masyarakat. Dihimpun VIVA, Senin 24 Februari 2020, berikut ini daftarnya. 

Soal Banjir Rob, Bupati Demak Curhat ke Sri Mulyani Minta Bantuan

1. Genjot produksi kendaraan listrik

Mobil listrik Tesla Model 3 meluncur di Indonesia

Pemerintah terus mendorong pengembangan dan produksi masalah kendaraan listrik ke depannya. Berbagai kebijakan pun dikeluarkan untuk untuk memastikan harapan itu bisa terwujud. 

Menkeu Sri berharap pengenaan cukai emisi pada kendaraan yang menggunakan energi fosil, bisa mendorong produksi kendaraan berbasis listrik. Sebab, selain ramah lingkungan, kendaraan listrik nantinya bisa lebih murah. 

2. Ada pengecualian 

Sejumlah sopir Metromini menunggu penumpang di Terminal Bus Senen, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Februari 2019.

Kebijakan pengenaan cukai emisi kendaraan ini ternyata didikecualikan untuk sejumlah kategori kendaraan. Jadi tidak hanya kendaraan listrik saja yang bebas cukai emisi.  

Sri menjelaskan, cukai emisi tidak berlaku untuk kendaraan umum dan pemerintah. Serta kendaraan untuk kepentingan khusus seperti ambulans hingga kendaraan pemadam kebakaran serta kendaraan yang diekspor.

3. Genjot penerimaan negara

Gedung kementerian Keuangan

Selain untuk pengendalian sosial, instrumen cukai diketahui adalah instrumen penerimaan negara. Pemerintah pun mengklaim, RI adalah salah satu negara di kawasan Asia yang masih sedikit menerapkan cukai terhadap sejumlah produk.  

Dari cukai Emisi, potensi penerimaan negara ditargetkan sebesar Rp15,7 triliun. Asumsi nilai potensi penerimaan cukai emisi kendaraan bermotor sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai konsekuensi peralihan dalam bentuk cukai. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya