Mobil Kelebihan Muatan, Tak Bisa Diklaim Asuransinya Saat Kecelakaan

Ilustrasi Kecelakaan hebat melibatkan mobil Toyota Fortuner dengan truk terjadi di Kilometer 604/A Tol Madiun-Nganjuk, Jawa Timur, pada Jumat pagi, 1 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Selain model dan harga, daya tampung di kabin juga menjadi salah satu pertimbangan banyak masyarakat di Tanah Air sebelum memutuskan membeli mobil. Sebab dengan daya tampung yang besar, pemilik bisa memakai kendaraan untuk menunjang berbagai aktivitasnya.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

Mobil dengan kabin lega, memungkinkan pemiliknya mengangkut penumpang dalam jumlah maksimal, bahkan kadang berlebih. Tak hanya itu saja, mobil untuk membawa penumpang, juga kerap berubah fungsi menjadi angkutan barang tertentu.

Padahal, kebiasaan membawa penumpang dan barang secara berlebihan berisiko menimbulkan kecelakaan saat berkendara. Selain itu, mobil yang dipergunakan dengan muatan berlebih bisa ditolak klaim asuransinya, saat terjadi kecelakaan.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Head of Communication & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, keselamatan dalam perjalanan patut untuk selalu diingat ketika  berkendara, dan menjadikan keamanan sebagai hal terpenting yang harus diutamakan pengguna kendaraan.

Baca juga: Sedan Listrik Tesla Model 3 Dimodifikasi untuk Main 'Becekan'

Truk Kontainer Bermuatan Kayu Terguling di Jalur Gentong Tasikmalaya

"Dasar dari beban maksimal yang direkomendasikan pabrikan, kan sebetulnya untuk keamanan berkendara. Jadi lebih penting, kita patuhi untuk keselamatan dan keamanan nomor satu," ujarnya saat dihubungi VIVA Otomotif, Jumat 26 Juni 2020.

Sebagai ilustrasi, kata dia, jika mobil standar memiliki kapasitas tujuh penumpang, namun di dalam kabin dipaksakan untuk menampung 12 orang. Laludi perjalanan mengalami kecelakaan karena faktor adanya kelebihan muatan, maka pihak asuransi tidak dapat membantu untuk klaimnya.

Pengecualian itu, sesuai dengan yang tertuang di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pengecualian Pasal 3 ayat 1.4 yang tertulis: '1.4. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang.'

"Alih-alih yang dipikirkan asuransi kendaraannya bisa diklaim atau enggak, harusnya keamanan ketika berkendara menjadi yang nomor satu," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya