Diler Ini Berani Bayarin Avanza Lama Rp118 Juta

New Toyota Avanza 2019
Sumber :
  • VIVA/Jeffry Yanto

VIVA – Adanya sistem kredit tidak hanya membuat kepemilikan kendaraan jadi lebih mudah, namun juga menjadi sarana bagi mereka yang gemar ganti mobil setiap jangka waktu tertentu. Beredar mitos di masyarakat, bahwa unit yang sudah dipakai lebih dari 5 tahun sebaiknya diganti dengan model baru.

Mobil Listrik BYD Harganya Lebih Murah dari Toyota Corolla Bekas

Alasannya komponen kendaraan tersebut mulai banyak yang aus dan memerlukan penggantian. Jika terus dipakai dan memilih untuk menjalani perawatan berkala serta mengganti onderdil yang rusak, hal itu dianggap sebagai pemborosan saja.

Dengan menukar mobil lama ke model baru, maka pemilik tidak perlu risau ada komponen yang rusak atau mesin tiba-tiba mogok. Penggantian unit dari lama ke baru biasanya dilakukan, usai masa kredit selesai.

Jelang Lebaran akan Digelar Cuci Gudang Mobil Bekas

Dilansir VIVA Otomotif dari keterangan resmi Toyota Trust, Jumat 7 Agustus 2020, diler mobil bekas itu akan menggelar promo berupa Online Trade-In Day. Acara akan digelar pada Sabtu 8 Agustus besok.

Baca Juga: Mobil Baru Toyota, Harganya Bikin Kaget

Tips Membeli Mobil Bekas yang Aman dan Nyaman

Selain menjual mobil bekas, kini Toyota Trust menawarkan tukar tambah kendaraan ke Toyota baru mau pun bekas. Caranya mudah, yakni dengan mengakses laman resmi mereka. Pelanggan dapat mengecek harga untuk mobil lama, dan estimasi perhitungan pembayaran ke mobil baru.

Untuk mengikuti promo OOTD, pelanggan cukup mengisi formulir pendaftaran pada 8 Agustus 2020 pukul 08.00-20.00 WIB, di toyotatrust.astra.co.id/tradein. Di halaman tersebut, Pelanggan juga bisa langsung mengecek harga promo untuk pembelian mobil lamanya.

Beberapa contoh harga beli yang ditawarkan:
Toyota Avanza G AT 2016 – Rp118 juta
Toyota Yaris S AT 2016 – Rp145 juta
Toyota Innova G 2.0 AT 2016 – Rp195 juta
Toyota Avanza Veloz 1.5 AT – Rp140 juta
Toyota Rush S AT 2019 – Rp200 juta

Tentu ada syarat yang harus dipenuhi, mulai dari pelat nomor harus B (Jakarta) dan berdomisili di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Selain itu, mobil lama tidak pernah mengalami kecelakaan dengan indikasi tulang rangka bengkok atau dilas. Mobil juga tidak boleh pernah terendam banjir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya