Biar Rakyat Bisa Beli, Pajak Mobil Baru Diusulkan Dihapus

Booth Toyota di GIIAS 2018.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Penjualan mobil pada pada masa normal baru berangsur membaik, setelah sebelumnya turun drastis saat diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar. Namun, angkanya belum setara dengan perolehan sebelum adanya pandemi COVID-19.

Arus Mobil saat Mudik 2024 Meningkat, Astra Infra Siapkan Hal Ini

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi, karena dampak COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020.

Itu sebabnya, Kementerian Perindustrian sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor. Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan, untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020,” ujar Menperin melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Senin 14 September 2020.

Baca juga: Cara Beli Mobil Orang Indonesia Berubah

Pelek Baru untuk Mobil Kecil Ini Hadir dengan Beragam Warna

Agus menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat, yang saat ini turun akibat wabah.

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah, agar terjadi peningkatan daya beli.

“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kami ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” tutur Bob.

Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah sebesar 15 hingga 70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya