Tertarik Beli Mobil Lelang? Ketahui Dulu Aturan Mainnya

Ilustrasi lelang mobil
Sumber :
  • Autobox

VIVA.co.id – Membeli mobil bekas pakai kini tak hanya bisa dilakukan di showroom, tetapi juga melalui sistem lelang. Lantas, bagaimana prosedur membeli kendaraan dengan cara lelang?

Proyek Istana Wapres di IKN Bakal Dilelang Ulang, Jokowi Minta Desainnya Direvisi

General Manager MPM Lelang, Mohamad Arief Arianto, mengatakan, jadwal kegiatan jual beli yang dibuat balai lelang saat ini bisa dicek melalui sistem online.

"Secara umum, balai lelang biasanya memberi waktu dua hari untuk open house. Tujuannya agar calon pembeli bisa mengecek keseluruhan kondisi dan detail mobil. Mulai dari eksterior, interior dan paling penting mesin," ujarnya saat ditemui VIVA.co.id.

Cara Mudah Jual Sepeda Motor, Titip di Balai Lelang

Setelah calon pembeli menentukan pilihannya, mereka kemudian bisa melakukan registrasi untuk mendapat Nomor Induk Peserta Lelang (NIPL). NIPL tersebut yang nantinya menjadi pengganti identitas peserta saat ikut lelang.

"Setelah cek, kalau memang oke, bisa langsung registrasi. Di tempat kami, registrasinya dengan mengisi identitas, lalu menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk dan memberi dana jaminan (mobil Rp5 juta, motor Rp1 juta),” jelasnya.

Menteri Basuki Ungkap Lelang Proyek Tol Cigatas Bakal Digelar April 2024.

Saat lelang berlangsung, peserta bisa menentukan harga sesuai dengan keinginan. Jika tidak ada peserta lain yang menginginkan harga lebih tinggi, maka dia menjadi pemenang dan membayar harga kendaraan yang ditentukan.

"Ada tiga kondisi pascalelang. Peserta yang tidak menang, kemudian yang menang terus jadi beli dan yang menang namun tidak jadi membeli. Kalau yang enggak menang lelang, ya duit jaminannya kami kembalikan. Yang menang dan mau beli mobilnya, tinggal bayar saja. Nah, ada juga yang menang tapi dia tidak mau beli mobilnya, karena setelah dihitung ternyata kemahalan. Duit jaminan hangus," ujar dia. (one)

Adegan Titanic dengan pintu apung

Pintu Apung di Titanic Terjual Seharga Rp11,3 Miliar dalam Lelang

Sepotong kayu yang terkenal sebagai "Pintu Apung" dari film Titanic tahun 1997 terjual dengan harga yang fantastis mencapai US$718.750 atau sekitar Rp11,3 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2024