Perbedaan Asuransi Kendaraan di Indonesia dengan Luar Negeri

ilustrasi kecelakaan mobil
Sumber :
  • tvOne/Kusnadi

VIVA.co.id – Tak dipungkiri jika masyarakat Indonesia hingga saat ini terbilang masih rendah kesadarannya mengenai pentingnya asuransi. Termasuk di dalamnya mengenai urusan asuransi kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor.

Kecelakaan PO Rosalia Indah Karena Diduga Sopir Mengantuk, Ketahui Tips Aman Hindari Rasa Kantuk

Nah, tentu menarik untuk mengetahui apa perbedaan asuransi kendaraan di Indonesia dengan di luar negeri. Jawaban diberikan Erick Nemetz, Chief Operating Officer PT Sompo Insurance Indonesia dalam kesempatan buka bersama dengan awak media, Kamis kemarin.

Menurut Erick, secara umumnya tidak ada yang membedakan antara asuransi kendaraan di Indonesia dengan di luar negeri. Hanya saja, asuransi kendaraan di luar negeri saat ini sangat fokus untuk ikut menjaga 'pihak ketiga' yang di Indonesia sendiri masih kurang diperhatikan.

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Ternyata Libatkan 7 Kendaraan, 3 Gardu Ditutup Sementara

"Secara industri kendaraan, di luar negeri maupun di Indonesia sama saja. Yang membedakan mungkin hanya harga reparasi di bengkel-bengkel dan rate harga premi yang juga berbeda," kata Erick.

Beberapa hal lain yang juga membedakan, menurut Erick, adalah persepsi masyarakat Indonesia dan luar negeri yang berbeda. Kesadaran masyarakat di Indonesia mengenai pentingnya asuransi juga masih terbilang rendah  "Lalu juga bentuk tanggung jawab kepada pihak ketiga yang beda," kata Erick.

Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Satu Tewas gegara Sopir Minibus Melaju Kencang Seruduk Truk

Menurut Erick, di Indonesia, perlindungan terhadap pihak ketiga juga masih rendah. Sementara itu, di luar negeri sangat tinggi.

"Sebetulnya produk ini (perlindungan pihak ketiga) sangat penting. Karena dalam keseharian ada risiko merugikan orang lain. Kalau mengendarai kendaraan mengenai orang lain, biasanya tidak tercover. Padahal kita diharuskan mengganti. Hal ini yang jarang diberikan perusahaan asuransi," kata Erick.

Kelemahan ini yang rupanya coba dimanfaatkan PT Sompo Insurance Indonesia lewat programnya Auto First untuk menjaring nasabah di Tanah Air. Dibuktikan dengan adanya pertanggungan pihak ketiga dalam polis asuransi senilai Rp20 juga hingga Rp50 juta. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya