Panduan Bagi Pemburu Mobil Lelang, Ternyata Enggak Ribet

Hebohnya Para Peserta Lelang Mobil Sitaan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Selain lewat diler, membeli mobil bekas juga bisa melalui balai lelang. Tempat pelelangan ini pun sudah banyak ditawarkan oleh beberapa perusahaan di berbagai tempat seperti salah satunya PT Balai Lelang Serasi (Ibid).

Gak Mungkin Mobil Bekas Ini Paling Laku di Indonesia, Kok Bisa?

Pembeli mobil lelang sampai saat ini memang masih didominasi oleh pedagang mobil bekas di penjuru kota di Indonesia. Akan tetapi, pembeli perorangan pun juga bisa membeli mobil lelang. Nah, bagi yang ingin berburu mobil lelang dapat memanfaatkan panduan ini.

Menurut Chief Operation Officer Ibid, Daddy Doxa Manurung, konsumen bisa memilih cara membeli mobil lelang yakni langsung di tempat atau lewat sistem online yang telah ditawarkan oleh  beberapa perusahaan lelang.

Mobil Bekas Kini Bisa Dipesan Sesuai Keinginan

Bila berminat membeli langsung di tempat, pertama yang harus dilakukan adalah mengecek jadwal lelang berikut daftar objek yang ditawarkan. Kemudian, konsumen sebagai peserta bisa melihat langsung kondisi mobil, tiga hari sebelum lelang.

"Kami biasa membuka waktu lelang hari Rabu dan Sabtu. Tetapi konsumen pribadi biasa membeli hari Sabtu," ujarnya di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Platform Jual Mobil Online Semakin Canggih

Jika tertarik ikut lelang, peserta lalu membeli nomor peserta lelang atau NPL. Satu NPL hanya bisa digunakan untuk menawar satu jenis objek lelang.

Bila membeli mobil, jumlah jaminan yang harus disetorkan sebanyak Rp5 juta dan motor Rp1 juta. Jaminan akan dikembalikan jika peserta tidak mendapatkan objek lelang yang diinginkan.

"Peserta melakukan registrasi ke lokasi lelang membawa bukti pembelian NPL dan KTP. Lalu ikuti proses lelang," kata dia.

Jika memenangkan lelang, menurutnya, peserta wajib melakukan pelunasan maksimal tiga hari setelah lelang berlangsung. Bila kalah, uang jaminan akan disetor sehari setelah pelelangan.

"Kalau lewat online, peserta bisa kunjungi website Ibid, registrasi dan login. Peserta membeli NPL dan setor. Peserta bisa melakukan penawaran dengan cara klik tombol tawar di website. Seterusnya sama seperti cara beli di tempat," kata Daddy. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya