Tes Simulator Jadi Momok Pembuatan SIM A Umum

Pengunjung mencoba simulator N219.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Avra Augesty

VIVA – Sesuai revisi Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek alias taksi online, saat ini para pengemudi taksi online diharuskan mengganti SIM A mereka dengan SIM A Umum.

Top Trending: Kisah Nyata Konser Ghaib hingga 3 Personel Polsek Main Kartu

Untuk membuat SIM A Umum, caranya masih sama dengan pembuatan SIM A polos, namun ada beberapa hal yang membuatnya berbeda. Pembuat SIM Umum harus memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi sebelum melakukan pendaftaran, dan mengikuti test psikologi serta uji simulator.

Nah, ternyata uji simulator lah yang membuat para pengemudi taksi online itu kesulitan dan gugur. Bahkan, menurut pantauan VIVA.co.id saat Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mencoba uji simulator sempat beberapa kali menanyakan cara yang benar menggerakkan setir sesuai titik merah di layar.

Top Trending: Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta hingga Momen Warga Suudzon dengan Polisi

Kasi Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan, memang banyak peserta enggak lolos uji simulator. Kata dia, saat mengikuti uji simulator membutuhkan konsentrasi dan keterampian mengemudi, jika tidak begitu biasanya ada saja yang gagal.

Hal senada juga disampaikan Ponco Seno, Ketua Koperasi PPRI (Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia). Kata dia, kalau dalam test kesehatan enggak lulus dirinya enggak bisa bantu walaupun pembuatan SIM dilakukan secara kolektif, berbeda saat uji simulator yang masih bisa dibantu.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

"Memang simulator juga syarat dari verifikasi uji kerampilan kita akan diluluskan. Mungkin ada beberapa yang enggak lulus karena di situ," kata Ponco.

Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan atas kasus pemerasan penumpang grabcar terhadap seorang wanita berinisial Sdri C (29) yang dilakukan oleh oknum driver taksi Online berinisial M (26), Senin 1 April 2024.

Motif Sopir Taksi Online Peras Rp 100 Juta Penumpangnya, Kebelet Nikah Belum Ada Biaya

Polisi menjelaskan motif kasus pemerasan seorang wanita penumpang taksi online berinisial C (29), yang dilakukan oleh oknum sopir berinisial M (26).

img_title
VIVA.co.id
1 April 2024