Sembarangan Modifikasi Mobil, Siap-siap Kena Denda

Modifikasi Mercedes-Benz E250.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Mengubah beberapa komponen kendaraan, atau yang biasa dikenal dengan istilah modifikasi, saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari para pencinta otomotif. Biasanya, mereka mengubah bentuk dan spesifikasi mobil atau motor, agar terlihat berbeda dengan yang lainnya.

Motor Kustom Terbaik di Kustomfest 2023 Korbankan Tas Mewah Louis Vuitton

Namun, ada hal yang harus diperhatikan saat Anda ingin melakukan modifikasi terhadap mobil kesayangan.

Dalam Pasal 52 ayat 2 Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

Cuma Modal Rp100 Ribu Bisa Dapat Mobil Kustom di Kustomfest 2023

Lalu, pada Pasal 52 ayat 3 dinyatakan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang memodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material, wajib dilakukan uji tipe ulang.

"Sosialisasinya masih kurang. Sehingga, masyarakat tidak melek mengenai hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Masalah utamanya juga perihal konsistensi penegakan hukum. Seringkali tidak dijalankan dengan konsisten," kata pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus kepada VIVA.

Kebangkitan Budaya Kustom Otomotif Usai Pandemi Hadir di Garage Life

Toyota Corolla Altis modifikasi.

"Akibatnya, kurang mengertinya masyarakat dan semakin banyak orang yang melakukan modifikasi tanpa mengikuti regulasi yang ada," ujarnya menambahkan.

Ketentuan pidana modifikasi tertuang dalam Pasal 277 UU LLAJ, yang menyatakan:

Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya