Kerennya Koleksi Motor Ketua MA yang Baru Dilantik Jokowi

M Syarifuddin dilantik menjadi Ketua MA
Sumber :
  • Mahkamahagung

VIVA – Presiden Jokowi hari ini, Kamis 30 April 2020 melantik dua pejabat di lingkup pengadilan. Pertama, yakni Muhammad Syarifuddin yang ditunjuk menjadi Ketua Mahkamah Agung.

Jadi Tersangka Kasus TPPU, Windy Idol Diperiksa KPK Pakai Kemeja Biru

Meski dalam suasana wabah virus Corona atau Covid-19, pengucapan sumpah janji yang berlangsung di Istana Negara itu tetap berlangsung khidmat. Salah satu menteri yang hadir, yakni Menkopolhukam, Mahfud MD.

Dilansir dari VIVAnews, Syarifuddin menggantikan ketua sebelumnya, Muhammad Hatta Ali, yang memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2020. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Usai Vonis 12 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

Menurut data di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pria asal Baturaja, Lampung itu belum lama ini melaporkan hartanya. Tercatat, ia memiliki kekayaan sebanyak Rp4,6 miliar.

Baca juga: Pemudik Bisa Lanjut Perjalanan asal Bawa Surat Lurah

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

Dari jumlah itu, Rp2,9 miliar dalam bentuk tanah serta bangunan. Lokasinya tersebar di beberapa tempat, mulai dari Jakarta, Lampung hingga Yogyakarta. Selain itu, Syarifuddin juga punya empat kendaraan bermotor atas nama pribadi. Dua dalam bentuk mobil, dan dua lagi sepeda motor.

Kendaraan bermotor roda dua yang ia miliki bukan sembarangan. Pertama adalah Kawasaki Ninja lansiran 2015, yang nilainya Rp57 juta. Satu lagi, yaitu Harley-Davidson XL 1200 buatan 2000, dengan nilai Rp400 juta.

Harley-Davidson XL 1200

Selain Syarifuddin, Jokowi juga melantik Manahan MP Sitompul sebagai Hakim Konstitusi. Ini adalah kedua kalinya, ia menjabat posisi tersebut.

Berbeda dengan Syarifuddin, Manahan tidak memiliki sepeda motor. Dari laporannya ke KPK, ia memiliki harta Rp9,6 miliar. Kendaraan pribadi atas namanya ada tiga, yakni mobil Toyota Rush, Honda Jazz dan Toyota Alphard.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya