Viral Pria Santai Gowes Sepeda di Tengah Jalan Tol Cipali

Sepeda gowes masuk jalan tol Cipali
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram

VIVA – Jalan tol dibuat khusus untuk para pengguna kendaraan bermotor, yang membutuhkan akses menuju tempat jauh dalam waktu singkat. Tak heran, apabila kecepatan kendaraan yang melintas lebih kencang ketimbang di jalur arteri.

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok

Khusus di Indonesia, ada beberapa ruas jalan tol yang bisa digunakan oleh para pengguna kendaraan bermotor roda dua. Contohnya, Jembatan Suramadu di Madura dan Tol Bali Mandara.

Agar sepeda motor dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak saling mengganggu, disediakan jalur khusus untuk kuda besi. Hal ini juga dilakukan, sebagai langkah keamanan karena lebih banyak mobil yang melaju kencang ketimbang motor.

Sopir Bus yang Ajak Makan 30 Penumpang di Rumah Mertuanya saat Lebaran dapat Rp100 Juta

Namun, yang terjadi di Tol Cipali-Brebes justru di luar dugaan. Seorang pengendara nekat melintas di jalan bebas hambatan yang menghubungkan wilayah Brebes dan Palimanan tersebut. Uniknya, kendaraan yang ia gunakan sama sekali tidak dibekali mesin.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @agoez_bandz4, Selasa 21 Juli 2020, sebuah video yang diunggah menunjukkan detik-detik pengendara itu mengayuh sepeda di lajur tengah.

Sandiaga Uno Puji Karung Penyelamat Motor di Turunan Maut, Reaksi Netizen di Luar Dugaan

Ia melakukannya dengan santai, seolah tak perduli banyak mobil melintas di kiri dan kanan jalan. Dalam video, terlihat kecepatan mobil tidak begitu kencang, entah karena sepeda tersebut atau ada faktor lain yang menghambat laju kendaraan di depan.

Sebagai informasi, pada pasal 38 Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 disebutkan, bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kemudian pada pasal 5 ayat 2, tertera kecepatan minimal untuk ruas tol luar kota adalah 80 kilometer per jam.

Pada PP nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan PP nomor 15 tahun 2005 Tentang Jalan Tol, di pasal 38 disebutkan bahwa jalan tol boleh dilintasi oleh kendaraan bermotor roda dua, namun dengan lajur khusus. Dari semua aturan itu, jelas dikatakan bahwa jalan tol hanya untuk kendaraan bermotor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya