Kemenhub Siapkan Aturan Motor Listrik di Indonesia

Motor listrik Honda EV Neo.
Sumber :
  • Yasin Fadilah/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Meski produsen otomotif yang ada di Indonesia saat ini sanggup menghadirkan kendaraan berpenggerak energi listrik, namun nyatanya jumlah mobil atau motor listrik yang melintas di jalan masih bisa dihitung dengan jari.

Wow! Sri Mulyani Anggarkan Rp 966 Juta untuk Pengadaan Mobil Listrik Eselon I

Hal ini karena hingga kini pemerintah RI belum memiliki aturan khusus terkait kendaraan listrik untuk digunakan di Tanah Air.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji hartanto mengatakan, saat ini Kemenhub masih melakukan pengkajian terkait aturan sepeda motor listrik agar bisa digunakan masyarakat Indonesia.

Menperin: Bantuan Rp 7 Juta Beli Motor Listrik untuk Dorong Produktivitas UMKM

Kemenhub juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) untuk membahas aturan itu.

"Kami masih melakukan pengkajian sampai sekarang. Kami juga sedang kaitkan aturan ini dengan sepeda motor yang sekarang beredar. Kan ada yang menggunakan gas, bensin dan listrik. Tinggal bagaimana kami memikirkan tonase, berat, kelas atau kapasitas mesinnya," kata Pudji di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat, 2 September 2016.

Menperin Usulkan Tiga Opsi Kebijakan untuk Insentif Mobil Listrik

Kemenhub, kata dia, akan secepatnya merampungkan aturan itu, untuk memberi kemudahan bagi produsen dan juga konsumen menikmati sepeda motor listrik di Indonesia. Kemungkinan pada 2017 mendatang, aturan tersebut akan rampung.

"Secepatnya lah. Jangan sampai payung hukum belum ada. Kebutuhan sudah mendesak. Insya Allah bisa tahun depan,” ujarnya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya