Kasus Kartel Skutik

AISI Dukung Yamaha-Honda Banding Putusan KPPU

Ketua AISI Gunadi Shinduwinata.
Sumber :
  • Rendra Saputra/VIVA

VIVA.co.id – Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia menanggapi putusan KPPU yang menyatakan Yamaha dan Honda telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal itu menyatakan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Ketua Umum AISI, Gunadi Sindhuwinata mengatakan, pihaknya pasrah anggotanya diputus bersalah dalam dugaan persekongkolan penetapan harga skutik 110-125 cc di Indonesia. "Ya apa boleh buat, kalau itu sudah menjadi ketetapan KPPU," kata Gunadi saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Namun, dia menilai putusan KPPU itu mengada-ada. Sebab bukti yang dijadikan bahan gugatan oleh KPPU, yakni surat elektronik atau e-mail internal Yamaha. Bukan komunikasi antara Yamaha dengan Honda. "Ini e-mail-nya internal dan itu biasa. Kalau atasan memerintahkan bawahan sudah biasa, dia harus sesuai dengan pesaing, masa dia diam saja. Kenapa itu jadi masalah," ujarnya.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Oleh karena itu, dia mendukung Yamaha dan Honda melakukan banding atas putusan KPPU yang dianggap mengada-ada tersebut. "Kami harus menempuh jalur hukum untuk melawan, karena kami menganggap persekongkolan enggak pernah ada. Kami berharap pengadilan dapat menganulir putusan itu," katanya.

Baca juga: Yamaha Didenda Rp25 Miliar, KPPU Masih Belum Puas

Honda: Data Penjualan dan Kartel Tidak Berhubungan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019