Beli Motor Listrik Roda Tiga, Jangan Berharap Muluk

Motor listrik roda tiga buatan Selis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA.co.id – Beberapa waktu lalu, sepeda motor listrik roda tiga hadir dalam pameran otomotif GIIAS 2017. Motor hasil rakitan Selis tersebut diberi nama Balis, singkatan dari Bajaj Listrik.

Yadea Hadirkan Motor Listrik Sport Fairing

Kendaraan yang dibuat di Cikupa, Tangerang itu ditawarkan dengan banderol Rp35 juta. Meski tidak semurah motor roda dua, namun peminatnya cukup banyak, mencapai puluhan orang.

Yang menjadi pertanyaan, apakah motor ini bisa digunakan di jalan raya? Mengingat, harga Rp35 juta yang dibayar konsumen tidak beserta biaya pengurusan surat-surat kendaraan.

Kemenperin Dorong IKM Berperan dalam Ekosistem Kendaraan Listrik

Manager Marketing Selis Indonesia, Jimmy Sulaiman, mengatakan, sampai saat ini perusahaannya masih memproses uji tipe motor listrik roda tiga itu.

"Masih diproses uji tipenya. STNK, BPKB masih diproses pihak kepolisian," kata Jimmy saat dihubungi VIVA.co.id.

Kemenhub Ingatkan Pemudik Jangan Bawa Motor Listrik Masuk Kapal, Ini Risikonya

Dia mengatakan, bila dilihat dari desain motor listrik roda tiga yang memiliki penutup atau rumah-rumah, harusnya surat izin mengemudi yang berlaku adalah SIM A.

Namun hingga saat ini, ia belum mengetahui SIM apa yang digunakan, karena masih diproses oleh kepolisian. "Aturan pemerintah soal kendaraan listrik kan juga belum jelas, masih abu-abu. Jadi, sampai sekarang semuanya masih dalam proses," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia menyarankan kepada konsumen agar sementara menggunakan motor tersebut untuk jarak dekat saja. "Itu kan kecepatannya 40 kilometer per jam. Motor dipakai jarak dekat, bukan jalan umum seperti kendaraan lain," tuturnya.

Terpisah, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, menjelaskan, motor listrik roda tiga itu belum bisa digunakan di jalan raya. Alasannya, uji tipe masih dalam proses di kepolisian.

"Belum bisa dipergunakan di jalan. Kendaraan bermotor yang akan didaftarkan di kepolisian harus memenuhi persyaratan melengkapi dokumen laik jalan, dokumen asal usul dan dokumen kepemilikan," ungkapnya.

Namun, ia mengaku bahwa para produsen sepeda motor listrik sedang mengurus kelengkapan dokumen yang diperlukan.

"Kalau dipakai di jalan, pas ada razia enggak bisa memperlihatkan STNK, ya ditilang," ujar Fahri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya