Tilang Elektronik, Bagaimana Cara Pengendara Setor Nomor HP dan Email

Uji Coba E-Tilang
Sumber :
  • ANTARA Foto/Didik Suhartono

VIVA – Tak lama lagi Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik. Masyarakat pun diminta melengkapi data diri seperti nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik (email) pada data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya.

Petugas ETLE Mulai Tahun Ini Dapat Insentif

Hal ini terkait sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) yang akan diuji coba per 1 Oktober 2018 mendatang. Pencantuman nomor HP dan email sedianya akan mempermudah identifikasi saat pemberlakuan tilang elektronik tersebut.

“Kami imbau 1 Oktober 2018 pemilik kendaraan mendaftar email dan nomor HP di Samsat. Jadi bukan diwajibkan, keuntungannya buat mereka dapat informasi kalau kendaraannya ada masalah,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf kepada VIVA, Rabu 19 September 2018.

Puluhan Orang Didenda Gara-gara Mencuci Mobil

Registrasi email dan nomor telepon hanya berlaku untuk pemilik kendaraan baru atau lama yang tinggal di Jakarta. Kata Yusuf, dengan adanya nomor telepon, konfirmasi pihak kepolisian akan lebih cepat.

Tak cuma itu, hal tersebut juga penting agar jika kendaraan mengalami masalah seperti pencurian, dapat teridentifikasi dengan jelas.

Lawan Arah, 1.599 Kendaraan Bermotor di Jakarta Ditilang

Prosedur

Untuk proses tilang menggunakan sistem elektronik, Yusuf menjelaskan, nantinya surat tilang bisa dikirim ke rumah si pelanggar. Surat tilang tersebut dikirimkan petugas melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.

Nantinya pelanggar bisa menghapus status tilang dengan membayar sesuai denda melalui ATM.

Jika alamat pelanggar tak sesuai dengan data di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) alias bukan tangan pertama, maka diwajibkan untuk balik nama. Sebab jika data tidak sesuai, yang direpotkan pemilik kendaraan tangan kedua.

“Kalau pemilik kendaraan bukan tangan pertama dia harus klarifikasi kalau belum dipindahtangankan atau balik nama. Makanya kami mengimbau terus untuk segera balik nama, kalau dia enggak mau risikonya di dia terus,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya