Bikin SIM D, Ini Kisaran Biayanya

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Surat Izin mengemudi di Indonesia terbagi atas beberapa golongan, yakni A, B, C, dan D. Untuk golongan D, ternyata berlaku untuk penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan bermotor khusus.

Hak Disabilitas, Kematian Petugas hingga Netralitas Aparat dalam Pemilu Disorot Komnas HAM

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, bagi kaum difabel yang masih bisa mengemudi atau mengendarai kendaraan standar, maka bisa memakai SIM golongan A untuk mobil dan C untuk sepeda motor.

"SIM D itu untuk penyandang disabilitas dengan Kendaraan bermotor khusus. Karena SIM itu dibuat berdasarkan kompetensi seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor bukan dari fisiknya," kata Fahri kepada VIVA.

SOIna Dapat Dukungan 'Senjata' Baru, Atlet Disabilitas Siap Harumkan Indonesia

Dikatakan dia, saat ini penyandang disabilitas sudah mulai sadar berkendara di jalan raya harus memiliki SIM. Maka tak heran jika kini banyak yang sudah memiliki SIM D dan legal untuk berkendara di jalan raya seperti masyarakat umum.

"Mereka kan punya perkumpulan atau komunitas sendiri jadi ada edukasi soal SIM. Lalu, kami pada hari disabilitas internasional juga biasa bekerjasama dan datangi mereka, bantu untuk bikin SIM," ujarnya.

Ada 12.488 Tiket Mudik Gratis Bagi Warga Jateng Perantau di Jabodetabek, War Tiket Dibuka Hari Ini

Lantas berapa biaya untuk membuat SIM bagi penyandang disabilitas? Fahri mengatakan, biaya pembuatan SIM D baru maupun perpanjangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Biaya itu berbeda dari SIM golongan lain. Untuk SIM D bikin baru dan perpanjangan biayanya Rp50 ribu," ujarnya. (kwo)

Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Suaranya Dalam Pemilu 2014

Bawaslu Catat 12.284 TPS Pemilu 2024 Tak Punya Alat Bantu Disabilitas Netra

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut terdapat 12.284 TPS yang tidak memiliki alat bantu bagi disabilitas netra untuk Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2024