Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung 13 Juli 2020

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Warga Jakarta yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi, pada hari ini Senin 13 Juli 2020 bisa melakukannya di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Jadwal SIM Keliling Hari Ini 17 Juli 2021 Jakarta, Depok, Bandung

Dilansir VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, lokasi mobil SIM Keliling pertama yakni di Green Terrace Taman Mini, yang bisa digunakan oleh warga yang ada di Jakarta Timur untuk mengurus perpanjangan SIM. Sementara bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke ITC Cempaka Mas.

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Satpas SIM Daan Mogot, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Jadwal SIM Keliling DKI, Bekasi, Bogor, Bandung 14 Juli 2021

Sementara itu, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Carrefour Harapan Indah. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu di http://mpp.bekasikota.go.id/. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini, Rabu 8 Juli 2020 bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Mall Cileungsi. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Jadwal SIM Keliling DKI, Bekasi, Bogor, Bandung 13 Juli 2021

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di ITC Kebon Kelapa dan Metro Indah Mall. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya