Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung 5 Agustus 2020

Pelayanan SIM Keliling di Satpas SIM Daan Mogot
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya akan segera habis, pada hari ini Rabu 5 Agustus 2020 bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Jadwal SIM Keliling Hari Ini 17 Juli 2021 Jakarta, Depok, Bandung

Dilansir VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, lokasi mobil SIM Keliling pertama yakni di Green Terrace Taman Mini, yang bisa digunakan oleh warga yang ada di Jakarta Timur untuk mengurus perpanjangan SIM. Sementara bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke ITC Cempaka Mas.

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Satpas SIM Daan Mogot, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Jadwal SIM Keliling DKI, Bekasi, Bogor, Bandung 14 Juli 2021

Sementara itu, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Metropolitan Mall Bekasi. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, karena kuotanya terbatas. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang diparkir di Pos Polisi Gadog. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Jadwal SIM Keliling DKI, Bekasi, Bogor, Bandung 13 Juli 2021

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini tersedia di BTM Cicadas dan Miko Mall. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Pesaing Wuling Almaz Laku Bak Kacang Goreng

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya