- Pius Yosep
VIVA.co.id – Pengguna sepeda motor wajib menggunakan helm sebagai standar keselamatan, saat berkendara di jalan raya. Alat ini berfungsi melindungi kepala saat terjadi kecelakaan, baik terjatuh maupun saat tabrakan.
Dalam hal keamanan, memakai helm yang pas dengan ukuran kepala adalah hal yang penting. Penggunaan helm yang tak sesuai ukuran tidak memberikan perlindungan maksimal, bahkan bisa membahayakan pemakainya.
"Kalau memang pakainya (ukuran) L, kita harus pakai L. Jangan sampai kalau memang pakai L, kita ubah jadi XL. Itu sangat bahaya," kata Engineer PT Tarakusuma Indah selaku produsen helm KYT, Mugiyono, di Jakarta.
Menurut dia, penggunaan helm yang tidak sesuai ukuran atau tidak pas bisa memengaruhi cara berkendara. Helm yang kebesaran tentu akan mudah lepas. Demikian pula bila kekecilan, saat terjadi benturan maka kepala berpotensi terluka.
"Waktu kita berkendara, kita enggak tahu apa yang akan terjadi. Bisa belok-belok, posisi helmnya pas kita berkendara kencang dan kena polisi tidur, ini sangat-sangat salah," ujarnya.
Sebagai rekomendasi, helm dengan ukuran XS mempunyai lingkar kepala 53-54 sentimeter, ukuran S 55-56 sentimeter, ukuran M 57-58 sentimeter, ukuran L 59-60 sentimeter, ukuran XL 61-62 sentimeter, dan ukuran XXL 63-64 sentimeter.
Mugiyono melanjutkan, untuk mengetahui ukuran helm yang sesuai dengan kepala, pastikan bagian depan helm tidak menyentuh mulut atau hidung. "Harus dua jari di depan mulut, itu aman. Jadi, yang pas itu dua jari," tuturnya. (ase)